Menuju konten utama

Bagaimana Hoaks Babi Ngepet Depok Muncul dan Dirancang

'Babi ngepet Depok' awalnya ramai di media sosial, lalu diangkat di media massa. Polisi menyimpulkan itu tipu-tipu belaka.

Bagaimana Hoaks Babi Ngepet Depok Muncul dan Dirancang
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz

tirto.id - Persis ketika Depok berulang tahun ke-22 Selasa (27/4/2021) lalu, warga Bedahan, Sawangan, dihebohkan dengan penangkapan makhluk yang mereka percaya sebagai babi ngepet, makhluk jejadian yang mencuri duit. Kelak diketahui bahwa isu itu diembuskan oleh provokator demi ambisi pribadi.

Awalnya peristiwa ini viral di media sosial. Akun Instagram @depok24jam merilis video yang memperlihatkan babi berwarna hitam berukuran kecil yang dikurung dan dikerubungi warga. "Setelah salat subuh dapat kabar berita katanya ada penangkapan babi ngepet di daerah Sawangan, Bedahan. Akhirnya gua coba datang ke lokasi. Ternyata banyak banget. Ini udah rame," ujar salah satu warga dalam fragmen video tersebut.

Dalam video lain juga dari akun tersebut, seorang warga menjelaskan soal status babi tersebut. Ia menyampaikan kalau babi tersebut awalnya adalah manusia, ditangkap pada Selasa pukul 00.20 dini hari. "Manusia itu memakai jubah hitam, terus duduk di samping kandang. Berubah menjadi babi. Awalnya besar, akhirnya ditangkap 7 orang. Semua telanjang bulat enggak pakai baju, pakai apa pun."

Selain itu muncul pula video pendek seorang ibu berbicara kepada sejumlah warga bahwa ia menduga tetangganya adalah pelaku babi ngepet. Pasalnya tetangganya ini menurutnya tidak bekerja tetapi mempunyai uang banyak. "Dari kemarin saya sudah pantau pak orang ini. Ini dia berumah tangga, dia nganggur tapi uangnya banyak." Sehari kemudian muncul video dari orang yang sama, yang kemudian diketahui bernama Wati, meminta maaf atas fitnah itu.

Media massa pun beramai-ramai mengamplifikasinya, betapa pun tidak masuk akalnya peristiwa ini. Sebuah media, misalnya, mengutip Martalih yang mengaku menangkap babi itu. Ia bercerita kalau dugaan babi ngepet muncul karena banyak uang warga hilang. "Sebelum melakukan penangkapan dari 15 orang ada delapan orang yang telanjang sebagai syarat penangkapan babi ngepet,” kata Martalih.

Martalih mengklaim babi itu mengecil. Awalnya panjang 50 cm dan lebar 40 cm, lalu menjadi 30 dan lebar 40 cm.

Babi tersebut lantas disembelih warga pada siang hari.

Media lain mengutip Suhanda yang mengatakan warga sebenarnya sudah mengintai babi tersebut "satu bulan ini". Penangkapan dilakukan setelah mereka melihat ada tiga orang berjubah hitam yang berubah jadi babi. "Kurang lebih membutuhkan waktu satu jam untuk jadi babi," kata Suhanda.

Demikianlah kabar ini muncul dan membesar sehingga menarik perhatian publik yang lebih luas. Kemudian warga bahkan dipungut biaya untuk dapat melihat makam babi. "Bayar Rp2 ribu tadi, ada warga yang ngecrek bawa kardus," kata Ronny, salah seorang warga di lokasi, mengutip Merdeka. "Mau foto juga bayar Rp2 ribu lagi."

Polisi akhirnya campur tangan. Mereka membongkar makam tersebut. Polisi beralasan pembongkaran dalam rangka mencegah kerumunan. Aparat juga meminta keterangan tujuh warga, Adi Firmanto (46), Heri Sunarya (61), Iwan Kurniawan (44), Nurhamid (54), Adam Ibrahim (44), Hamdani (66), dan Suhanda (61).

Dari pemeriksaan, polisi menemukan unsur kebohongan. Tak ada yang namanya babi ngepet, apalagi bisa mencuri duit warga. Babi yang diburu warga yang telanjang itu adalah babi biasa yang dibeli dari komunitas.

"Berdasarkan pengakuan AI, babi tersebut dibeli secara daring melalui komunitas kucing Depok sebesar Rp900 ribu, dengan ongkos kirim Rp200 ribu,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (29/4/2021).

Supriyadi mengatakan motivasi Adam Ibrahim berbohong dan menipu warga adalah agar pengikut majelisnya bertambah. Adam memang ustaz setempat.

Tak ada saksi mata yang mengetahui apalagi melihat manusia berubah menjadi babi. "Hanya berdasarkan cerita dari AI," ucap Supriyadi.

Beberapa orang hanya melihat seekor babi yang sudah berada di sekitar kandang sebelah rumah Adam. Mereka menunggu di belakang rumah itu dan boleh menangkap babi berdasarkan aba-aba Adam via pesan WhatsApp.

Adam resmi menjadi tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu enam nama lain masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait BABI NGEPET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino