Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menyebut terdakwa merencanakan penyebaran hoaks tentang babi ngepet sejak 1 April 2021 lantaran terinspirasi dari kisah-kisah viral.

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adam secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Saat persidangan dengan pemeriksaan terdakwa, jaksa telah membuktikan perencanaan untuk menyebarkan hoaks babi ngepet di Depok.

"Ada jejak digital di barang bukti ponsel Adam Ibrahim. Kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Andi mengatakan Adam merencanakan berita bohong tentang babi ngepet sejak 1 April 2021 lantaran terinspirasi dari kisah-kisah viral.

Jaksa menguraikan urutan penyampaian hoaks yang dilakukan terdakwa. Pertama, Adam mengabarkan soal warga sering kehilangan uang gegara babi ngepet.

Kedua, Adam menyampaikan babi ngepet dapat ditangkap dengan ritual khusus. Ketiga, setelah babi itu ditangkap, terdakwa kembali menyiarkan informasi bohong menggunakan pengeras suara.

"Perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat," jelas Andi.

Perbuatan Adam mengakibatkan masyarakat saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan, bahkan pengusiran terhadap warga. Perbuatan Adam juga mengakibatkan kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual dan dampak psikologis bagi sebagian warga.

"Karena ada empat orang warga telanjang bulat atau tanpa busana di tempat umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat, serta berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga korban," sambung Andi.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan yakni terdakwa dikenal sebagai ustaz yang seharusnya memberi contoh baik. Selanjutnya perbuatannya menimbulkan keonaran, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional yakni pandemi COVID-19.

Lantas hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga artikel terkait BABI NGEPET DI DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan