Menuju konten utama

Pejabat dan Staf Desa Jadi Oknum Pemalsuan Akta Jual Beli

“Modus yang mereka lakukan ialah mengaku mempunyai warkat lengkap dari tanah milik korban,” kata Ade Ary.

Pejabat dan Staf Desa Jadi Oknum Pemalsuan Akta Jual Beli
Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. FOTO/Kabarpolisi.com

tirto.id - Subdit II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah berupa akta jual beli dan dokumen pendukung, di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku adalah oknum pejabat desa setempat.

“Modus yang mereka lakukan ialah mengaku mempunyai warkat lengkap dari tanah milik korban,” ujar Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Pelaku membuat girik, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan waris serta surat kematian yang semuanya imitasi. Jika semua berkas telah lengkap, mereka akan membuat akta jual beli yang seolah-olah resmi.

Kesebelas pelaku yakni HMD, AA, dan JS yang berperan selaku penjual, SF sebagai pembeli, HS (Camat Tarumajaya), AS (Sekretaris Desa Segaramakmur), A (Kepala Desa), H (Kepala Dusun), B (Staf Bagian Pemerintahan), S (Staf Desa), serta SH (Staf Kecamatan).

“Mereka mendatangi korban dan mengaku seolah-olah tanah milik korban merupakan milik komplotan. Kemudian mengajak korban untuk bersengketa dengan cara negosiasi sehingga mereka mendapatkan uang,” terang Ade Ary.

Lima dari sebelas pelaku sudah P21, untuk selanjutnya berkas mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini menyatakan dari modus yang dilakukan oleh komplotan, ada 163 akta jual beli palsu yang mereka terbitkan. “Akan kami telusuri,” terang Ade Ary.

163 tanah yang berdokumen palsu itu, Ade Ary menambahkan, memiliki total luas dan harga yang berbeda-beda. Pelaku juga mencatatkan transaksi jual-beli tanah di buku register kecamatan.

Terkait dengan sudah berapa lama komplotan tersebut menjalankan aksinya, Ade Ary mengatakan masih menyelidiki. “Masih kami kembangkan. Mereka berani mempertaruhkan jabatannya,” jelas dia.

Salah satu yang menjadi korban adalah Lilis Suryani, perempuan ini memiliki tanah sejak tahun 1973, dengan luas tanah 7.700 meter persegi, jika dirupiahkan saat ini nilai tanah tersebut Rp23 miliar.

Lilis kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada empat tahun lalu. Laporan korban bernomor LP/2477/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 3 Juli 2014. Berdasarkan laporan itulah kepolisian mulai menyelidiki kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto