Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Mengajukan KPR Bersubsidi 2021

Syarat dan prosedur mengajukan KPR Bersubsidi 2021 dari Kementerian PUPR.

Syarat dan Prosedur Mengajukan KPR Bersubsidi 2021
Kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - KPR Bersubsidi merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.

KPR Bersubsidi akan mendapat bantuan atau kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, demikian dilansir laman pembiayaan.pu.go.id.

Di tahun 2021 ini, pihak pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan Rp21,29 triliun untuk bantuan subsidi perumahan rakyat yang rencananya disiapkan sebanyak 380.376 unit.

Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat dari 56,75 persen menjadi 70 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Syarat mengajukan KPR Bersubsidi 2021

Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR jika ingin mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021 seperti dikutip situs resmi indonesia.go.id.

1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk membantu masyarakat yang tertarik mencari informasi pada program KPR Bersubsidi tahun 2021, sekaligus meminimalkan aktifitas di luar rumah saat pandemi Covid-19 sekarang ini, maka ada dua aplikasi dari Kementerian PUPR yang bisa diakses secara online.

Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) yang dapat diunduh 24 jam.

Selain informasi secara online yang bisa diakses, peminat juga dapat langsung datang ke beberapa bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk sebagai penyalur FLPP KPR bersubsidi.

Bank-bank tersebut adalah Bank BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha, juga BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain FLPP, bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 lainnya adalah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Prosedur mengajukan KPR Bersubsidi 2021

Dalam hal untuk memenuhi persyaratan dokumen, berikut prosedur pengajuan KPR Bersubsidi 2021:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Surat Nikah/Cerai

3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

5. Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca juga artikel terkait KPR BERSUBSIDI atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno