Menuju konten utama

Cara Beli Rumah KPR Subsidi FLPP Online Lewat Aplikasi Sikasep

Berikut cara dan syarat membeli rumah KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Cara Beli Rumah KPR Subsidi FLPP Online Lewat Aplikasi Sikasep
Warga melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan memperoleh rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menawarkan KPR FLP dengan berbagai fitur seperti suku bunga rendah, jangka waktu panjang, angsuran terjangkau, bebas premi asuransi, bebas PPN, dan uang muka ringan.

Untuk mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat yang berlaku sebagai berikut:

Persyaratan umum

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun;
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;syarat-kpr-bank
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
  • Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional);
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi subsidi perumahan, PPDPP di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP). Sejak diluncurkan pada Desember 2019 pengunjung SiKasep per bulan mencapai puluhan ribu.

Berikut cara mencari dan mengajukan pembelian rumah subsidi menggunakan aplikasi SiKasep.

Instal aplikasi SiKasep pada android, download melalui Playstore.

Daftar

  • Langkah pertama, daftarkan diri dengan klik menu daftar pada halaman awal aplikasi.
  • Langkah berikutnya, isi data diri
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP;
  • Masukkan kata sandi, usahakan kata sandi yang mudah untuk diingat;
  • Kembali masukkan kata sandi yang sama;
  • Masukkan No KTP Anda;
  • Masukkan No NPWP Anda (apabila belum tersedia dapat dikosongkan terlebih dahulu);
  • Masukkan penghasilan per bulan Anda berupa angka “tanpa menambahkan titik (.) atau koma (,)”
  • Masukkan No Ponsel Anda;
  • Selanjutnya Anda dapat melakukan centang pada kotak syarat dan ketentuan serta membacanya. Dengan melakukan centang Anda telah setuju dengan syarat dan ketentuan Aplikasi SiKasep.
  • Klik tombol lanjut

Swafoto serta KTP

Pada tahap ini aplikasi SiKasep akan meminta foto wajah serta KTP Anda. Lakukan swafoto (Selfie) dengan memegang KTP caranya adalah:

  • Tempatkan wajah Anda pada frame Bulat pada layar Anda serta tempatkan KTP yang telah Anda pegang pada frame kotak, kemudian tekan tombol Foto
  • Setelah terlihat hasil Foto anda dengan KTP, selanjutnya klik tombol lanjut.

Foto KTP

  • Selanjutnya pada tahap ini aplikasi SiKasep. Akan meminta foto KTP Anda.
  • Foto KTP dengan memotret sesuai frame kotak.
  • setelah terlihat hasil Foto KTP Anda kemudian klik tombol lanjut
  • Jika berhasil, Anda akan diinformasikan “Selamat Anda sudah berhasil registrasi. Silahkan melakukan login.”
Infografik Aplikasi Sikasep
Infografik Aplikasi Sikasep. tirto.id/Fuadi

Login

  • Masukkan nomor KTP yang telah Anda daftarkan.
  • Masukkan kata Sandi yang telah Anda daftarkan.
  • Kemudian klik pada tombol masuk.

Menu tampilan awal

Setelah login, aplikasi akan menampilkan menu tampilan awal berupa menu utama, berupa:

1. Lokasi Rumah Idaman

2. Perumahan Sekitar Rumah Idaman

3. Pilih Bank KPR FLPP

4. Cek Status Pengajuan KPR

5. Lain-lain:

  • Galeri Rumah Sejahtera FLPP
  • Kalkulator KPR Sejahtera FLPP
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tata Cara Penggunaan Aplikasi
  • Kontak

Lokasi rumah idaman

Sebelum mencari rumah idaman, tentukan lokasi rumah terlebih dahulu. Pada menu lokasi rumah idaman Anda akan diarahkan untuk memilih:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan

Isikan dengan keinginan Anda, untuk memiliki rumah idaman di wilayah yang Anda idamkan.

Pilih rumah idaman

SiKasep akan menawarkan perumahan subsidi terdekat, pada wilayah rumah idaman yang telah Anda pilih pada menu sebelumnya. “Sekarang saatnya memilih rumah subsidi Anda".

Apabila telah yakin dengan pilihan rumah subsidi Anda, Selanjutnya klik pada tombol pilih. Pada tahap ini Anda telah selesai memilih rumah subsidi Anda.

Pilih Bank KPR FLPP

Pada tahap ini Anda dapat memilih Bank sesuai dengan keinginan Anda. Akan muncul pilihan jenis bank pada layar.

Kemudian klik pada tombol pilih.

Cek Status Pengajuan KPR

Setelah Anda melewati tahapan-tahapan di atas, selanjutnya Anda dapat melakukan pengajuan proses verifikasi dengan melakukan klik pada tombol “ajukan proses verifikasi”.

Keterangan status pengajuan terbagi menjadi enam tahap yaitu, status Terdaftar, Proses Pengajuan Subsidi Checking, Lolos/Tidak Lolos Subsidi Checking, Proses Pengajuan Verifikasi Bank, Lolos/Tidak Lolos pada tahap Verifikasi Bank, dan Proses Pengajuan Dana FLPP oleh Bank.

Baca juga artikel terkait KPR atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto