Menuju konten utama

Perbedaan Bunga KPR Fixed, Floating, Cap: Definisi dan Contoh

Selama ini, ada 3 istilah jenis bunga KPR. Ketiganya adalah bunga KPR Fixed, Cap dan Floating. Apa saja perbedaannya?

Perbedaan Bunga KPR Fixed, Floating, Cap: Definisi dan Contoh
Sejumlah orang melintas di sebuah kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12/2017). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Hampir semua orang mendambakan memiliki rumah. Namun, memiliki rumah pada zaman sekarang, bukan sesuatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Mahalnya harga rumah merupakan salah satu dari penghalang yang kerap menghambat terwujudnya keinginan memiliki rumah idaman.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi mereka yang mau segera memiliki hunian, meskipun belum memiliki dana yang cukup. Dengan KPR, pembelian rumah idaman dapat dilakukan dengan sistem kredit cicilan per bulan.

Pada dasarnya, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk tujuan pembelian hunian. Akan tetapi, dalam perkembangannya, produk kredit terkait properti tidak hanya diberikan untuk pembelian rumah. Banyak bank kini juga menyediakan produk kredit untuk renovasi atau pembangunan rumah.

Di Indonesia, secara umum ada dua jenis KPR. Keduanya ialah KPR Subsidi dan KPR Non-subsidi.

Beban bunga cicilan dan uang muka biasanya lebih rendah pada KPR Subsidi, karena kredit dari bank ini menjadi bagian dari program pemerintah untuk membantu warga berpenghasilan cekak agar bisa membeli rumah sederhana berharga murah.

Sedangkan KPR Non-subsidi merupakan produk perbankan yang diperuntukkan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, besarnya kredit maupun suku bunga KPR Non-subsidi sesuai dengan harga di pasar properti dan kebijakan masing-masing bank berdasarkan peraturan yang berlaku.

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan sebelum mengakses fasilitas KPR adalah besaran dan jenis bunganya. Bunga KPR perlu menjadi pertimbangan karena bakal mempengaruhi besaran cicilan yang dibebankan pada konsumen.

Selama ini, terdapat tiga jenis bunga KPR. Ketiganya ialah bunga KPR Fixed, Cap dan Floating. Tiga istilah ini menunjukkan sistem bunga yang berlaku dalam produk KPR.

Dinukil dari buku Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017, berikut penjelasan tentang bunga KPR Fixed, Floating, CAP, serta Fixed dan CAP.

1. Bunga KPR Fixed

Suku bunga KPR Fixed bersifat tetap. Dalam skema bunga fixed, bunga KPR yang ditetapkan akan dengan nilai sama dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya, ada produk KPR perbankan dengan tawaran bunga fixed 10 persen selama tiga tahun. Ini berarti, selama tiga tahun pertama periode cicilan, KPR menerapkan suku bunga 10 persen dan tak akan berubah selama kurun waktu tersebut.

Setelah tiga tahun itu, biasanya perbankan menerapkan suku bunga KPR floating. Strategi seperti itu kerap dilakukan untuk menarik minat calon konsumen.

Calon konsumen pun perlu memahami bahwa, ada perbedaan antara istilah fixed dan flat di dalam KPR. Flat adalah salah satu cara pengenaan bunga kredit. Adapun fixed, sebagaimana penjelasan di atas, merupakan salah satu jenis suku bunga.

2. Bunga KPR Floating

Bunga KPR floating merupakan kebalikan dari fixed. Sistem ini paling umum diterapkan oleh bank dalam kredit pemilikan rumah (KPR).

Adapun arti ringkasnya, bunga floating adalah bunga yang mengambang. Sesuai dengan namanya, sifat dari bunga floating yakni selalu fluktuatif atau berubah-ubah dalam jangka waktu tertentu.

Sekalipun begitu, ada aturan yang mendasari penentuan bunga floating, yakni suku bunga pasar atau kebijakan bank. Umumnya, suku bunga floating akan mengikuti perkembangan tingkat BI rate (suku bunga acuan Bank Indonesia).

3. Bunga KPR CAP

Bunga KPR Cap pada dasarnya mempunyai mekanisme mirip dengan bunga floating. Perbedaannya adalah patokan nilai dalam bunga floating tidak ada batasannya, sedangkan di bunga Cap memiliki batas maksimum dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contohnya: KPR dengan bunga cap 10 persen selama dua tahun. Ini berarti, dalam jangka waktu tersebut dihitung dari awal, suku bunga dapat mengalami perkembangan, tetapi tidak akan melebihi batas maksimal, yakni 10 persen.

4. Bunga KPR Fixed dan CAP

Selama ini, sudah banyak bank menawarkan KPR dengan sistem bunga campuran, yakni fixed dan CAP. Umumnya, penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap.

Misalnya, selama dua tahun pertama, bunga KPR ditetapkan 10 persen fixed, dan kemudian, pada dua selanjutnya 12 persen CAP. Setelah jangka waktu itu terlewati, berlaku kembali bunga floating.

Baca juga artikel terkait KPR atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom