Menuju konten utama

Ketahui Prosedur Oper Kredit Rumah dan Untung Ruginya

Take over credit rumah adalah memindahkan kredit dari debitur lama (pemilik awal) kepada debitur baru (pembeli).

Ketahui Prosedur Oper Kredit Rumah dan Untung Ruginya
Pekerja beraktivitas di perumahan KPR BTN bersubsidi yang baru dibangun di Palapa, Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (12/10/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/18

tirto.id - Memiliki sebuah rumah meski harus membayar cicilan per bulan menjadi pilihan bagi beberapa orang mengingat harganya yang mahal dan terus naik setiap tahunnya.

Hal ini disebabkan karena tidak banyak orang yang memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membeli sebuah rumah dengan pembayaran tunai atau tanpa kredit.

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan memberi rumah dengan metode take over credit. Lantas, apa itu take over credit?

Membeli rumah dengan sistem ini dapat diartikan dengan cara memindahkan kredit dari debitur lama (pemilik awal) kepada debitur baru (pembeli). Cara ini dapat digunakan untuk solusi menghadapi naiknya bunga KPR yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Menggunakan data peminjam baru, bunga yang diterapkan mungkin akan berubah mengikuti bunga pinjaman baru yang lebih rendah dibandingkan dengan bunga mengambang yang digunakan dalam pinjaman berjalan.

Anda tertarik melakukannya? Berikut adalah prosedur membeli rumah dengan sistem take over credit dilansir dari laman Perumnas:

1. Ketika pihak pembeli pertama dan pembeli kedua sudah sepakat melakukan jual-beli rumah, kedua pihak dapat segera mendatangi notaris.

Kedua belah pihak harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotocopy perjanjian kredit, fotocopy sertifikat berstempel bank, fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), fotocopy bukti pembayaran angsuran, dan fotocopy identitas (KTP, KK, dan buku nikah jika ada).

2. Ketika berkas telah lengkap, notaris akan membuat akta pengikat jual-beli yang isinya menjelaskan peralihan kepemilikan rumah kepada pembeli kedua. Selanjutnya, akta tersebut harus dibawa ke bank yang akan memproses oper kredit rumah.

Namun, ada pula cara lain yang dapat ditempuh yaitu mendatangi langsung pihak bank. Pihak bank akan menganalisis kesanggupan kredit terhadap pembeli kedua.

Jika pengajuan oper kredit disetujui, bank akan membuatkan perjanjian kredit baru untuk pihak kedua. Perjanjian baru tersebut meliputi akta pengikat jual-beli dan pengikatan jaminan.

Bank harus mengetahui rumah yang sedang dalam proses KPR bukan lagi hak pembeli pertama. Selain bebas dari kewajiban angsuran KPR, pihak pembeli pertama juga sudah tidak punya andil terhadap kepemilikan rumah. Ketika angsuran terakhir sudah dilunasi, pembeli kedua yang berhak datang ke bank untuk menyelesaikan administrasi.

Apakah memang untung melakukan take over credit rumah?

Selama suku bunga tetap yang ditawarkan oleh bank dan cicilan menjadi lebih murah dibanding biaya-biaya yang dikeluarkan saat oper kredit, maka berpindah bank akan lebih menguntungkan.

Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Budi Rahadjo, mengatakan strategi lain yang bisa ditempuh oleh debitur untuk mengakali cicilan KPR juga bisa bertanya dengan kritis mengenai suku bunga usai masa promo KPR berakhir.

Sebab, saat promo, suku bunga memang terpampang dengan nyata. Namun, saat memasuki floating rate, bank tidak menyebutkan besaran suku bunga yang akan dikenakan. Ada baiknya debitur harus kritis dan sering-sering bertanya, kira-kira berapa besaran bunga yang akan dikenakan saat floating rate.

“Konsumen bisa bertanya kira-kira bertambah berapa persen dari suku bunga dasar kredit yang ditetapkan oleh bank. Ini perlu, supaya debitur juga bisa memiliki gambaran dan bisa menakar kemampuan dari awal untuk membayar cicilan KPR saat sudah tidak lagi menikmati promo,” ucap Budi kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KPR RUMAH atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari