Menuju konten utama

Cara, Syarat, & Dokumen untuk Mengajukan Rumah Subsidi KPR FLPP

Syarat dan cara untuk mengajukan rumah subsidi atau KPR FLPP relatif lebih mudah.

Cara, Syarat, & Dokumen untuk Mengajukan Rumah Subsidi KPR FLPP
Pekerja beraktivitas di perumahan KPR BTN bersubsidi yang baru dibangun di Palapa, Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (12/10/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/kye/18

tirto.id - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDP) memiliki tugas mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat. Salah satu programnya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun ada syarat untuk memperoleh rumah subsidi alias KPR FLPP. Selain itu, calon debitur juga harus menyiapkan dokumen KPR FLPP, dan bank pendukung.

Syarat Rumah Subsidi KPR FLPP

Dikutip dari laman resmi PPDPP, berikut adalah beberapa syarat untuk memperoleh rumah subsidi / KPR FLPP:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan KPR FLPP

Di sisi lain, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur KPR FLPP saat pengajuan seperti dikutip dari laman resmi PPDPP:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai

3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional)

6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Bank yang Bekerja Sama dengan PPDPP

PPDPP telah bekerja sama dengan 40 bank nasional dan daerah yaitu, Bank Arta Graha Internasional, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Bank Mayora, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Bank BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank NTT,Bank Bali.

Selain itu, masih ada Bank Kaltimtara, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank SulutGo, Bank Sulteng, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Papua, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Aceh, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jateng Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Kalsel Syariah dan Bank Sulselbar Syariah.

Alamat LPPDPP

LPPDPP beralamat di Jl. Palatehan I No.27 Jakarta Seletan, DKI Jakarta, Indonesia. Dengan nomor Fax 12160, dan nomor telepon +62 2127520964.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Yudha Najib

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yudha Najib
Penulis: Yudha Najib
Editor: Agung DH