Menuju konten utama

BI Turunkan DP KPR, INDEF: NPL Bisa Naik Karena Cicilan Makin Mahal

Relaksasi LTV atau penurunan rasio uang muka kredit properti bikin cicilan makin mahal dan bisa meningkatkan potensi kredit macet.

BI Turunkan DP KPR, INDEF: NPL Bisa Naik Karena Cicilan Makin Mahal
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id -

Bank Indonesia kembali memangkas syarat besaran uang muka alias down payment (DP) untuk kredit properti rata-rata sebesar lima persen melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.

Peneliti senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, masyarakat perlu menghitung kembali berapa besaran biaya serta durasi cicilan properti mereka.

"Dengan adanya DP turun itu, kan, berarti ada kemudahan masyarakat atau calon nasabah untuk mengambil kredit. Jadi kalau misal tadinya misalnya DP nya harusnya 20 juta misalnya nah kan ini turun lagi artinya di bawah 20 juta artinya kan ini memberikan kemudahan masyarakat untuk lebih mudah mengakses pembelian properti," jelas dia kepada Tirto, Jumat (20/9/2019).

Eni juga menyampaikan bahwa resiko non performing loan (NPL) alias kredit macet membayangi kebijakan menurunkan LTV. Karena itu, masyarakat perlu menghitung dan memprediksi apakah pendapatannya akan bisa menutup cicilan pembelian rumah. Sebab, makin kecil uang muka, makin besar pula beban bunga anuitas yang perlu di bayar tiap bulannya.

"Begitu ada kemudahan, ini memang bisa langsung katakan lah membayar DP lebih murah kan langsung bisa akad kredit. Tapi kalau ada potensi misalnya penerimaan atau pendapatan masyarakat turun berarti apa yang akan terjadi itu ada potensi NPL yang naik," kata dia.

Jangan sampai kebijakan dari penurunan biaya DP properti malah bikin rugi masyarakat. "Nah ingat semua sudah dihitung sama pengembang. Ja gak mungkin DP turun cicilan juga turun," imbuh Eni.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah soal penurunan DP rumah merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga. Enny menyebut peningkatan atau daya beli masyarakat untuk membeli properti yang tinggi akan linear dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Kalau konsumsi rumah tangga tinggi maka nanti harapannya nanti akan menjadi multiplayer effect untuk pertumbuhan ekonomi," terang dia.

Sebelumnya, Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15 persen dari harga nilai rumah tersebut, dibanding sebelumnya yang sebesar 20 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, mengatakan pelonggaran uang muka kredit properti tersebut untuk menaikkan permintaan kredit dari masyarakat terhadap perbankan.

Sejak awal tahun, BI selalu menembakkan stimulus terhadap sisi pasokan kredit perbankan dengan melonggarkan likuiditas. Kini, BI membidik sisi permintaan dengan menurunkan besaran uang muka kredit dan pembiayaan yang harus dibayar nasabah.

"Ini akan mendorong kredit baik melalui suplai maupun sisi permintaan, karena jika LTV diperlonggar maka uang muka akan turun. Untuk properti umum uang muka bisa turun hingga lima persen, sedangkan untuk properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan bisa menurun hingga 10 persen," ujar Perry.

Secara rinci, jika rumah tersebut termasuk dalam tipe 21 - 70 meter persegi, maka uang muka dapat lebih rendah lagi yakni 10 persen dari total nilai jual aset tersebut dari sebelumnya 15 persen.

Selain LTV untuk kredit properti, BI juga menurunkan uang muka untuk pembiayaan properti dengan merelaksasi ketentuan "Financing to Value/FTV" atau rasio pembiayaan terhadap nilai aset.

Pada 2 Desember 2019 nanti, uang muka untuk pembiayaan rumah tapak tipe 70 meter persegi atau lebih, sebesar 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan pembiayaan untuk rumah tapak tipe 21 - 70 meter persegi, memiliki syarat uang muka lima persen dari sebelumnya 10 persen.

Selain sektor properti, yang juga akan dilonggarkan BI adalah kredit kendaraan bermotor dan juga kredit untuk properti dan kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan.

Baca juga artikel terkait DP RUMAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana