tirto.id - Direktur Independen Ciputra Development Tulus Santoso Brotosiswojo mengatakan, pemerintah tak cukup hanya memangkas syarat besaran uang muka alias down payment (DP) kredit KPR untuk lebih menggairahkan industri sektor properti.
Penurunan DP lewat ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV), menurutnya, perlu diikuti dengan pemangkasan bunga cicilan.
"Ya praktis penurunan untuk bunga memang berpengaruh besar terhadap properti. Turunnya deposit rate akan mendorong investasi termasuk investasi di sektor properti," kata dia kepada Tirto, Jumat (20/9/2019).
Dia juga berharap kebijakan bank sentral segera ditanggapi bank-bank penyelenggara KPR per tanggal 2 Desember 2019 agar masyarakat lebih mudah mendapatkan rumah melalui skema kredit.
"LTV yang diatur BI hanya sebatas standar maksimal dan bank bebas melaksanakannya sesuai analisis risiko dan kondisi bank masing-masing. Itu aturan minimal saja," terang dia.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi juga menyarankan masyarakat untuk mengambil rumah saat DP murah.
Ia menyebut, industri properti kini memang memerlukan insentif agar lebih bergairah. Namun, dengan adanya relaksasi penurunan DP, sebaiknya bank bank penyelenggara mulai menurunkan juga bunga KPR menyusul penurunan suku bunga BI.
"Industri properti sedang memerlukan insentif agar lebih bergairah. Kebijakan relaksasi DP dan penurunan bunga sangat bagus dan kami berharap konsumen dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membeli properti," terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana