tirto.id -
Ara menuturkan jika nantinya ditemukan penyelewengan yang terindikasi pidana, maka bisa dijerat secara hukum.
"Kami juga sudah mulai bekerja sama dengan penegakkan hukum bagaimana kalau ada rumah subsidi itu ada yang double-double dapatnya, menggunakan KTP palsu atau yang tidak berhak itu juga harus betul-betul dilakukan dan sudah mulai ada langkah-langkah," ucap pria yang kerap disapa Ara tersebut di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Tak hanya bekerja sama dengan penegak hukum, Ara menjelaskan kementeriannya juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari situ, akan terlihat warga yang memang layak menerima subsidi rumah.
"Audit di BPK juga sedang berjalan pak, supaya benar-benar penegakan hukum di kementerian kami benar-benar baik," ujar Ara.
Selanjutnya, Ara menjelaskan, pihaknya pun akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pemberian bantuan ke masyarakat untuk memiliki rumah. Masyarakat akan mendapatkan bantuan dalam beberapa program, mulai dari BSPS dan subsidi renovasi rumah.
"Dengan data tadi kami bisa segera bekerja karena itu yang kami tunggu selama ini. Sehingga tidak ada lagi alasan buat kami untuk segera lebih mempercepat program-program yang pro rakyat, khususnya yang untuk membantu masyarakat yang miskin secara ekstrim," ungkap Ara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin