tirto.id - Beredar video yang menyebut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang diunggah oleh akun Instagram @sholeh_lawyer pada tanggal 23 Maret 2024. Dalam narasinya disebut bahwa kredit rumah melalui BRI tidak mendapatkan sertifikat walaupun sudah melunasi selama enam tahun.
Dari keterangan yang didapat Tirto, isi narasi yang menjelaskan kredit milik seseorang atas nama Muhammad Acep Sudarmawan dalam video tersebut tidak benar atau hoaks. Pimpinan Kantor Cabang BRI Malang Kawi, Rizky Andhika, menegaskan unsur ketidakbenaran dalam video tersebut.
"Narasi yang menyatakan bahwa sertifikat nasabah tidak ada merupakan informasi yang tidak benar," ucap Rizky dalam keterangannya kepada Tirto, Selasa (7/5/2024).
Hingga saat ini, Rizky menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan sertifikat kepada nasabah tersebut karena nasabah belum memenuhi kewajiban dengan melakukan pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lebih lanjut, dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, Rizky menuturkan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking.
Video yang menyebut BRI itu disebarkan oleh pengacara Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh. Tirto sudah mencoba mengonfirmasi kepada nasabah, Muhammad Acep Sudarmawan, yang mengaku menjadi korban. Acep mengeklaim pada saat akad jual beli, BPHTB sudah dibayarkan lunas kepada pihak bank.
"Pada saat AJB, ketika realisasi kami sudah membayar BPHTB dengan lunas, [biaya] notaris dengan lunas. Biaya akad dengan lunas. Dan biaya asuransi dengan lunas yang semuanya ada bukti pembayaran itu beserta peruntukannya di awal akad," ujarnya kepada Tirto, melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2024).
Narasi pada video menjelaskan bahwa ada dugaan penipuan hingga penggelapan dari program kredit rumah di BRI yang telah dilunasi senilai Rp540 juta dalam kurun 2015–2021.
Nasabah juga mengaku telah menghubungi Kantor Cabang BRI terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), namun tidak menemui hasil.
"Teman-teman, saya kedatangan tamu dari Malang, namanya Muhammad Acep Sudarmawan, beliau mengadukan menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, di mana beli rumah, rumahnya sudah jadi tapi belum layak, belum bisa ditempati ya. Kredit di bank BRI senilai Rp540 juta, tahun 2015-2021 selesai, sayangnya sampai hari ini yang namanya sertifikat tidak ada wujudnya, wis ditagih-tagih neng BRI ndak ono kabare, mengadu kepada OJK ndak ada solusi, LPS juga tidak ada solusi. Sampai sekarang bank juga tidak bertanggung jawab," begitu narasi dalam unggahan akun Instagram @sholeh_lawyer pada tanggal 23 Maret 2024.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi