tirto.id - Memiliki rumah sendiri merupakan impian semua orang. Akan tetapi, di tengah melonjaknya harga properti dan ancaman resesi ekonomi, banyak orang yang akhirnya kesulitan untuk mewujudkan impian mereka untuk membeli rumah sendiri.
Pemerintah sendiri telah menyediakan bantuan berupa fasilitas kredit yaitu Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Dilansir dari laman OJK, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Data Bank Indonesia (BI) Kuartal IV/2019 menunjukkan bahwa, terdapat sekitar 72 persen pangsa pasar pembiayaan residensial yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Demikian mengutip laman CIMB Niaga.
Besarnya pengguna KPR disebabkan karena pembiayaan cicilan yang bertahap ke pengembang pada umumnya memiliki tenor pendek yaitu maksimal 5 tahun.
Selain itu, pembayaran tunai masih dinilai terlalu berisiko karena bisa mengalami gagal bangun atau penundaan, sehingga KPR masih menjadi pilihan utama bagi sebagian besar orang.
Terdapat 2 jenis KPR, yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. KPR Subsidi merupakan kredit yang ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki.
Subsidi tersebut dapat berupa subsidi meringankan kredit atau subsidi menambah dana pembangunan dan perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini telah diatur oleh Pemerintah dan tidak semua masyarakat yang mengajukan diri bisa mendapat fasilitas ini.
Persyaratan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi ini adalah dari besarnya penghasilan dari pemohon serta maksimum kredit yang diberikan.
KPR Non Subsidi merupakan KPR yang ditujukan bagi seluruh masyarakat dan ketentuannya ditentukan oleh pihak Bank. Pihak Bank menentukan besarnya kredit dan suku bunga yang akan diberikan.
Syarat Umum Pengguna KPR
- KTP suami dan/atau istri (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membeli dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Cara Membeli Rumah Seken Lewat KPR
Membeli rumah bekas atau seken merupakan pilihan alternatif bagi orang yang ingin memiliki rumah sendiri namun terhalang oleh tingginya biaya properti atau rumah baru.
Untungnya, pembelian rumah seken atau bekas juga bisa dilakukan dengan KPR. Dilansir dari laman Lamudi, berikut adalah langkah pengajuan KPR untuk rumah seken:
1. Mencari informasi dari bank yang dituju
2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan
3. Appraisal dari bank
4. Menghitung biaya kredit dan biaya lainnya seperti biaya provinsi dan biaya KPR sekitar 10% dari total dana
KPR yang diberikan oleh bank
5. Penandatanganan akad kredit
Perbedaan utama dari pengajuan KPR rumah baru dan seken terletak pada proses appraisal. Dalam proses ini, bank akan mensurvei hunian yang diajukan dan menaksir harga rumah seken tersebut.
Pada umumnya harga taksiran akan lebih kecil jika dibandingkan dengan harga jual dari penjual.
Selain itu, dalam pengajuan KPR rumah seken, bank hanya akan mengeluarkan dana sekitar 70-80 persen dari harga taksiran rumah tersebut.
Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan KPR rumah seken.
Persyaratan
- WNI
- Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
- Tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam BI
Dokumen-dokumen yang dilampirkan
- KK dan KTP
- NPWP
- Surat Nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah seken yang ingin dibeli
- Fotokopi IMB rumah seken yang ingin dibeli
- Fotokopi pembayaran PBB terbaru dari rumah seken yang ingin dibeli
- Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas meterai oleh penjual dan pembeli rumah.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo