Menuju konten utama

Suku Bunga BI Naik, Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kendaraan?

Kenaikan suku bunga acuan akan berdampak pada KPR dan kredit kendaraan motor.

Suku Bunga BI Naik, Bagaimana Nasib Cicilan KPR dan Kendaraan?
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen. Selain itu, bank sentral juga menaikkan suku bunga deposit facility 50 basis poin menjadi sebesar 3,50 persen persen dan suku bunga lending facility naik menjadi sebesar 5 persen.

Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan suku bunga BI tentu akan berdampak kepada Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Selain itu, awan gelap juga akan menyelimuti kredit kendaraan bermotor dalam beberapa bulan ke depan.

"Bank harus bersiap cari cara agar nasabah KPR masih tertarik meminjam. Misalnya promo bunga fix rate untuk KPR diperpanjang hingga 5 tahun," kata Bhima kepada Tirto, Jumat (23/9/2022).

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, dampak kenaikan KPR hanya dirasakan oleh masyarakat yang sudah mulai jalan cicilannya. Sebab, bagi mereka yang baru mau mengajukan KPR, bank menawarkan fix rate di awal-awal periode.

Di sisi lain, menurut Josua, kenaikan suku bunga BI berdampak lebih signifikan pada skema floating rate, seperti bunga yang biasa diambil seseorang saat cicilan KPR-nya sudah dimulai.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan efek kenaikan suku bunga 50 basis point (bps) menjadi 4,25 persen kepada kredit perbankan tidak akan signifikan.

"Hal ini karena likuiditas di perbankan longgar. Rasio AL/DPK 4,6% saat ini elastisitasnya akan lebih rendah dari sebelum COVID karena likuiditas yang longgar. Itu pengaruh dari kebijakan ini terhadap suku bunga," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil RDG BI, Kamis

Perry memperkirakan transmisinya kepada suku bunga kredit perbankan, baik kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit tanpa agunan (KTA), hingga kredit usaha, akan terjadi dalam dua kuartal.

Kapan Waktu yang Tepat Memulai KPR?

Perencana Keuangan sekaligus pendiri Tatadana Consulting, Tejasari Asad menilai, masyarakat perlu mempersiapkan strategi untuk pengumpulan dana memulai KPR agar tidak terganggu.

"Misalnya cicilan KPR nya Rp2 juta/bulan berarti harus ada tabungan 6 kali cicilan, kalau 3 bulan terlalu mepet berarti harus diisi dulu dana daruratnya Rp12 juta, kalau berdua sama pasangan berarti yakin lebih aman ya karena kalau yang satu belum ada penghasilan yang satunya lagi bisa backup," kata dia kepada Tirto.

Dia menjelaskan cicilan KPR sebaiknya tidak lebih dari 30 persen dari penghasilan. Hal tersebut wajib diterapkan agar biaya operasional untuk sehari-hari tidak berat.

"Kadang jaman sekarang itu mau cicil KPR tapi mau rumahnya yang besar nanti cicilannya besar nanti frustasi sendiri. Karena dari kita sendiri ini banyak maunya, memang kalau penghasilan segini ya cukup beli rumah yang kecil," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menyarankan agar masyarakat untuk memilih rumah dengan kemampuan dan dibutuhkan cara secara bertahap. Teja memberikan contoh, misalnya masyarakat dengan gaji UMR sebaiknya membeli rumah subsidi.

Tentu dalam kurun waktu 10-15 tahun masyarakat yang mengajukan KPR subsidi ini akan memiliki penghasilan yang lebih besar. Perkembangan dan pertumbuhan penghasilan itu akan sangat membantu untuk menaikan taraf hidup, saat bunga KPR yang dibebankan tidak memberatkan.

"Semakin lama harga rumah juga semakin naik kalau gak beli rumah terus mau kapan lagi. Kalau enggak nunggu kepastian deh sampai tahun depan. Kalau kita belum merasa nyaman dengan kondisi sekarang enggak yakin ya enggak apa apa ditabung aja dulu," bebernya

Baca juga artikel terkait DAMPAK KENAIKAN SUKU BUNGA ACUAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin