tirto.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI 7 Days Repo Rate/BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. BI juga menurunkan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps masing-masing menjadi 5,0 persen dan 6,5 persen.
“Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, terjaganya nilai tukar rupiah yang sesuai fundamental untuk pengendalian inflasi dalam sasarannya dan perlunya upaya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Januari 2025 di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Ke depan, BI akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi sesuai sasarannya dan nilai tukar yang sesuai fundamental, dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan nasional.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam hal ini, kebijakan makroprudensial longgar ditempuh untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.
“Termasuk UMKM dan ekonomi hijau, melalui penguatan strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tambah dia.
Sedangkan kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan, khususnya di sektor perdagangan dan UMKM. Caranya adalah dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tukas Perry.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher