Menuju konten utama

Pengertian & Metode Resolusi Konflik Menurut Ahli dan Contohnya

Resolusi konflik penting dilakukan untuk menemukan solusi damai dalam situasi sulit, berikut penjelasannya.

Pengertian & Metode Resolusi Konflik Menurut Ahli dan Contohnya
Ilustrasi Resolusi Konflik. foto/ISockphoto

tirto.id - Resolusi konflik adalah suatu cara untuk menemukan solusi damai bagi dua pihak atau lebih dalam kasus ketidaksepahaman di antara mereka. Ketidaksepahaman tersebut dapat bersifat pribadi, finansial, politik, atau emosional.

Resolusi konflik menyarankan penggunaan cara-cara yang demokratis dan konstruktif untuk menyelesaikan konflik. Penyelesaian konflik dilakukan dengan cara memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah, baik oleh diri mereka sendiri atau melibatkan pihak ketiga.

Resolusi konflik penting dilakukan untuk menemukan solusi damai dalam situasi sulit. Konflik yang besar dapat menghabiskan sumber daya, waktu, energi, menghilangkan motivasi, dan merusak reputasi baik. Sebaliknya, konflik yang dikelola dengan baik memungkinkan adanya pembentukan persekutuan baru dan penemuan sumber daya baru.

Resolusi konflik bertujuan untuk mengetahui bahwa konflik itu ada dan diarahkan pada keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga dapat diselesaikan secara efektif. Resolusi konflik difokuskan pada sumber konflik antara dua pihak, agar mereka bersama-sama mengidentifikasikan isu-isu yang lebih nyata.

Metode Resolusi Konflik

Wirawan (2009) mengelompokkan metode resolusi konflik menjadi dua. Pertama, pengaturan sendiri oleh pihak-pihak yang berkonflik (self regulation). Kedua, melalui intervensi pihak ketiga (third party intervention), demikian sebagaimana dikutip dalam jurnal berjudul Metode Resolusi Konflik dalam Perjanjian Kerjasama Antar Aktor Governance Tentang Pembangunan Kolam Renang dan Jalan Raya Penghubung Citra Raya-UNESA- Middle Ring Road di Kota Surabaya.

Macam-macam pola interaksi konflik dalam metode resolusi konflik pengaturan sendiri (self regulation) antara lain:

1. Win & Lose Solution

Dalam model ini, pihak yang terlibat konflik bertujuan memenangkan konflik dan mengalahkan lawannya. Upaya memenangkan konflik dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pihak lawan, mempunyai sumber konflik yang lebih besar, objek konflik sangat penting, situasi konflik menguntungkan, dan merasa bisa mengalahkan lawan.

2. Win & Win Solution

Dalam model ini, resolusi konflik bertujuan menciptakan kolaborasi atau kompromi. Keluaran yang diharapkan oleh pihak-pihak yang terlibat konflik adalah sama-sama memenangkan atau tidak ada yang dirugikan dalam konflik tersebut.

3. Resolusi Konflik Menghindar (Avoiding)

Tujuan dari resolusi konflik model avoiding adalah untuk menghindar atau menjauhkan diri dari situasi konflik yang ada. Alasan yang melatarbelakangi di antaranya, tidak nyaman atas akibat dari konflik, tidak mempunyai kekuasaan yang cukup untuk memaksakan kehendak, menganggap penyebab konflik tidak penting, menganggap situasi konflik tidak dapat dikembangkan sesuai kehendaknya, dan belum siap untuk bernegosiasi.

4. Resolusi konflik mengakomodasi (Accommodating)

Tujuan dari model ini adalah untuk menyenangkan lawan dengan mengorbankan diri. Adapun perilaku pihak konflik yaitu bersikap pasif dan ramah kepada lawan konflik, mengabaikan diri sendiri, menyerahkan solusi dan memenuhi keinginan lawan konflik.

Model penyelesaian konflik melalui pihak ketiga (third party intervention) antara lain:

1. Resolusi konflik melalui proses pengadilan

Dalam resolusi konflik melalui peradilan perdata, pihak yang berkonflik menyerahkan solusi konfliknya pada pengadilan perdata di pengadilan negeri melalui gugatan. Keputusan kasus konflik sepenuhnya berada di hakim.

2. Resolusi konflik melalui pendekatan legislasi

Resolusi konflik melalui pendekatan legislasi adalah penyelesaian konflik melalui perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga legislasi. Biasanya resolusi ini digunakan untuk konflik yang skalanya besar dan meliputi banyak populasi.

4. Resolusi konflik melalui proses administrasi

Resolusi konflik melalui proses administrasi adalah penyelesaian konflik oleh lembaga negara (bukan lembaga yudikatif). Lembaga negara yang dimaksud telah diberi hak menurut undang-undang atau peraturan pemerintah untuk menyelesaikan konflik dalam bidang tertentu.

5. Resolusi perselisihan alternatif (Alternative Dispute Resolution-ADR)

Alternative Dispute Resoluton-ADR adalah penyelesaian konflik melalui pihak ketiga. Pihak ketiga ini bukan pengadilan dan proses administrasi yang diselenggarakan oleh lembaga yudikatif dan eksekutif, terdiri dari:

Arbitrasi

Pihak ketiga bertindak sebagai hakim dan penengah dalam menentukan penyelesaian konflik melalui suatu perjanjian yang mengikat.

Mediasi

Penyelesaian konflik dilakukan oleh mediator. Berbeda dengan penengah dalam arbitrasi, seorang mediator tidak mempunyai wewenang secara langsung terhadap pihak-pihak yang berkonflik dan rekomendasi yang diberikan tidak mengikat.

Contoh Resolusi Konflik

1. Penyelesaian sengketa adat tanah setra di Bali

Terjadi perselisihan antara Desa Pakraman Cekik dengan Desa Pakraman Gablogan. Bermula dari keluhan beberapa warga Desa Pakraman Cekik karena merasa dirugikan terkait proses upacara pemakaman oleh Desa Pakraman Gablogan.

Resolusi konflik sengketa ini dimediasi oleh Bupati Kabupaten Tabanan. Hasil keputusan mediasi tersebut yaitu Desa Pakraman Gablogan harus pindah setra dan mempunyai setra sendiri. Setra yang menjadi sengketa berubah status menjadi tanah quo.

2. Gugatan hasil pemilu tahun 2019 oleh Prabowo

Konflik ini terjadi pada 2019, yaitu adanya dugaan kubu Prabowo atas kecurangan yang dilakukan oleh kubu Jokowi pada pelaksanaan pemilu. Penyelesaian konflik ini dilakukan melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan hasil akhir gugatan Prabowo tidak terbukti.

3. Konflik sengketa tanah

Banyak terjadi konflik lahan di Indonesia karena adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan. Hal ini disebabkan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah memiliki data, peta, dan informasi geospasial masing-masing. Resolusi konflik ini dilakukan melalui proses administrasi. Presiden Joko Widodo membuat Kebijakan Satu Peta (KSP) melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait RESOLUSI KONFLIK atau tulisan lainnya dari Shulfi Ana Helmi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Shulfi Ana Helmi
Penulis: Shulfi Ana Helmi
Editor: Alexander Haryanto