Menuju konten utama

Apa Itu Faktur dan Perbedaannya dengan Invoice dalam Jual-Beli

Dalam proses transaksi jual beli, terdapat istilah faktur yang berbeda dengan invoice. Apa saja perbedaannya?

Apa Itu Faktur dan Perbedaannya dengan Invoice dalam Jual-Beli
Ilustrasi Neraca Saldo. foto/IStockphoto

tirto.id - Dalam proses transaksi jual beli, terdapat istilah faktur yang berbeda dengan invoice. Faktur ini mengacu pada faktur pajak, sedangkan invoice lebih cenderung ke faktur penjualan sebuah perusahaan.

Dari arah kecenderungan di atas, dapat dilihat sedikit perbedaan antara faktur (faktur pajak) dan faktur invoice (faktur penjualan). Kendati demikian, kedua istilah ini kadang memiliki kekeliruan makna lantaran sama-sama disebut faktur.

Lantas, apa sebenarnya definisi faktur dan invoice serta apa yang menyebabkannya berbeda?

Pengertian Faktur

Faktur adalah catatan pungutan terkait pajak sebuah perusahaan yang digunakan untuk menerangkan perolehan pajaknya.

Menurut Gustian Djuanda dalam Pelaporan PPN & Pajak Penjualan Barang Mewah (2006, hlm. 74), faktur pajak didefiniskan sebagai bukti pemungutan pajak yang telah dibuat oleh PKP (Perusahaan Kena Pajak). Melalui arti tersebut, berarti faktur pajak menyelipkan catatan terkait pajak yang diperoleh.

Pajak tersebut diambil dari BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak). Ketika menjual barang atau jasa, perusahaan yang memang sudah terdaftar sebagai PKP akan memperoleh pajak dari para pembelinya.

Jadi, produk yang dijual oleh PKP akan berharga lebih tinggi dari harga pokoknya lantaran sudah terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Perlu diketahui bahwa faktur hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah berstatus PKP. Jika tidak, maka penambahan dari PPN tidak akan dimintai keterangannya.

Lalu, apa arti invoice?

Pengertian Invoice

Berbeda dengan faktur yang berisi tentang pajak, invoice dalam proses transaksi lebih cenderung sebagai catatan pembayaran pembeli oleh perusahaan.

Lebih jelas dari itu, situs Mekari KlikPajak mendefinisikan invoice sebagai dokumen yang digunakan untuk menjadi bukti transaksi. Melalui isi invoice, laporan terkait transaksi jual/beli akan dicatat.

Pada umumnya, ada tiga dokumen yang dibagikan ke masing-masing pihak, yakni dokumen pembeli, dokumen arsip, dan dokumen laporan ke bagian keuangan perusahaan. Terkait isinya, tergantung kebijakan perusahaan.

Ikatan Bankir Indonesia dalam Mengenal Operasional Perbankan 2 (2015, hlm. 35) menyebut invoice sebagai “commercial invoice”. Definisinya, nota rinci yang berisi keterangan barang dan harganya.

Kemudian, apa saja perbedaan keduanya?

Perbedaan Faktur dan Invoice

Faktur dan invoice memiliki perbedaan di dalam peranannya. Pertama, faktur mengandung pemungutan pajak-pajak dari BKP dan JKP. Sedangkan invoice, tidak memungut sama sekali biaya dari transaksinya.

Kemudian, faktur hanya dibuat oleh perusahaan-perusahaan berstatus PKP. Jika tidak, maka tak memerlukan faktur. Di sisi lain, invoice wajib dibuat oleh perusahaan demi mengetahui keterangan transaksi yang sudah dilakukan.

Selanjutnya, perbedaan dilihat ketika faktur ditujukan demi mencatat transaksi barang yang sudah terkena pajak. Sementara itu, invoice mencatat semua penjualan agar semua transaksi perusahaanya bisa dilihat.

Fungsi invoice ini sendiri adalah mendata penjualan. Oleh karena itu, terkadang ada yang menyebut invoice sebagai faktur penjualan. Selain itu, dokumen tersebut juga ternyata dibuat oleh perusahaan sebagai pengakuan pendapatan.

Jika pendapatan masuk ke kategori PKP, maka transaksi berikutnya bisa berpotensi terkena pajak. Jelasnya, perusahaan tersebut sudah dianggap sebagai PKP.

Baca juga artikel terkait E-FAKTUR atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani