Menuju konten utama

Cara Membuat BPJS Kesehatan Online untuk Syarat Jual Beli Tanah

Cara membuat BPJS Kesehatan gratis untuk syarat jual beli tanah mulai 1 Maret.

Cara Membuat BPJS Kesehatan Online untuk Syarat Jual Beli Tanah
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Pengajuan jual beli tanah mulai 1 Maret wajib melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini susuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor: HR.02/153-400/II/2022 bertanggal 14 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut mewajibkan setiap pemohon jual beli tanah harus melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Aturan ini berbunyi "Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan".

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan membenarkan terbitnya aturan ini saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (19/2/2022). Indra mengatakan aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2022.

"Untuk pemberlakuannya secara efektif 1 maret 2022 untuk pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli," kata Indra.

Menurut Indra, aturan ini diberlakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional, yaitu BPJS Kesehatan.

Lantas bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan gratis untuk syarat jual beli tanah?

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis untuk Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum pemerintah yang bertugas memberikan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.

BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani peserta JKN-KIS di seluruh wilayah Indonesia.

Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Saat ini terdapat dua cara untuk membuat BPJS Kesehatan yaitu secara online dan offline, berikut cara untuk membuat BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP

Anda dapat dengan mudah mendaftar BPJS Kesehatan gratis secara online melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan.

1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store https://apps.apple.com/id/app/mobile-jkn/id1237601115?l=id atau Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile

2. Klik “Daftar”, Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”

3. Baca syarat dan ketentuan, pilih “Saya setuju”

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan kode captcha yang dikirim melalui pesan singkat, klik “selanjutnya”

5. Data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan muncuk, lalu klik “selanjutnya”

6. Isi data diri sesuai form yang tersedia

7. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.

8. Masukkan alamat email yang aktif dan simpan. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut.

9. Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.

10. Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.

11. Kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.

12. Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Pendaftar BPJS Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan, berupa:

1. Pas foto ukuran 3×4 1 lembar.

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Buku Nikah.

5. Fotokopi Akta Kelahiran anak atau anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab.

6. KITAS atau KITAP khusus untuk WNA.

Pendaftar akan dibantu dan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan secara langsung.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya