tirto.id - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meminta insentif pajak pertambahan nilai untuk pembelian dan penjualan rumah diperpanjang.
Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah menjelaskan, dengan adanya insentif tersebut pemerintah akan sangat mempermudah perizinan dalam penyediaan rumah subsidi.
"Di antaranya insentif PPN secara jangka panjang supaya industri properti tetap jalan. Karena kalau jangka pendek terdapat keraguan teman-teman yang akan membangun," jelas dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI Senin (22/8/2022).
Junaidi menjelaskan, pihaknya akan membantu pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seiring dengan kebutuhan hunian yang terus meningkat.
Untuk mengoptimalkan program tersebut, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keterjangkauan dari masyarakat sebagai konsumen.
Selain meminta perpanjangan insentif PPN, pihaknya juga mengajukan untuk penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau berupa insentif sebesar 5 persen untuk subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, persyaratan untuk pengajuan KPR sebaiknya disederhanakan agar perumahan subsidi dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk yang bekerja di sektor informal.
"Persyaratan untuk KPR ini sangat banyak, kalau tidak salah materainya saja sampai 12 dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang harus dipenuhi," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang