Menuju konten utama

BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Tek Sesuai Standar di Ramadan

Temuan terungkap dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Tek Sesuai Standar di Ramadan
Petugas dari Dinas Kesehatan Makassar memperlihatkan hasil uji kandungan bahan pangan menggunakan rapid test kit di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026). Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Balai Besar POM (BBPOM) Makassar melakukan pengujian sampel produk pangan yang dijual di pasar tradisional guna memastikan pangan tersebut bebas dari bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan hingga 5 Maret 2026 pihaknya telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di berbagai wilayah Indonesia.

“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” jelas Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1447 H/2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (11/3/2026).

Dari total sarana yang diperiksa, sebanyak 739 sarana atau 65,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana atau 34,8 persen lainnya tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang diperiksa mencakup 569 ritel modern (50,2 persen), 369 ritel tradisional (32,5 persen), 188 gudang distributor (16,6 persen), tujuh gudang importir (0,6 persen), dan satu gudang e-commerce (0,1 persen). Hasil pengawasan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM menunjukkan terdapat 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir yang melanggar ketentuan.

Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian diperkirakan lebih dari Rp600 juta.

Taruna mengatakan pengawasan tahun ini dilakukan berbasis risiko dengan menyasar sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pengawasan kurang baik, termasuk gudang marketplace seiring meningkatnya tren belanja daring masyarakat.

Dari total temuan tersebut, produk pangan olahan ilegal tanpa izin edar menjadi jenis pelanggaran terbesar dengan porsi 48,9 persen atau 27.407 pieces. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebesar 42,4 persen atau 23.776 pieces serta pangan rusak sebesar 8,7 persen atau 4.844 pieces.

Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Berdasarkan negara asalnya, kata Taruna, produk impor ilegal yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu, ditemukan pula minuman cokelat asal Singapura di Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang.

Berbagai produk ilegal lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan yang diduga berasal dari Malaysia. Produk tersebut antara lain minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Taruna.

Sementara itu, produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang sering ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.

Adapun pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi.

Menurut Taruna, pola temuan yang relatif sama setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan.

“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan,” tegasnya.

Selain pengawasan di sarana luring, BPOM juga melakukan patroli siber untuk mengawasi penjualan pangan melalui platform e-commerce. Dari hasil pemantauan, ditemukan 7.400 tautan yang menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.

Nilai keekonomian temuan produk ilegal dari patroli siber tersebut mencapai Rp102,9 miliar. Mayoritas produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten atau take down terhadap tautan-tautan tersebut.

Lebih jauh, Taruna juga memastikan BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil dengan pengujian cepat menggunakan rapid test kit. Sampling dilakukan terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra penjualan takjil.

Dari 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 5.339 sampel atau 98 persen memenuhi syarat. Namun, 108 sampel atau sekitar 2 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti formalin sebanyak 50 sampel, boraks 22 sampel, kuning metanil satu sampel, dan rhodamin B sebanyak 45 sampel.

“Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Dalam rangka pengawasan Ramadan tahun ini, Taruna juga melakukan inspeksi langsung serta edukasi keamanan pangan kepada pedagang takjil di kawasan Mappanyukki, Makassar. Selain itu, inspeksi juga dilakukan di salah satu ritel modern di Pasar Rebo, Jakarta, serta sarana produksi kue kering di Jakarta.

Taruna menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik serta sistem pengendalian mandiri atau self-regulatory control guna memastikan keamanan pangan.

Melalui berbagai program seperti Rumah Si-RiPO dan PINTeR SMKPO, BPOM juga terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil, dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan.

“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM di HALOBPOM 1500533,” tutup Taruna.

Baca juga artikel terkait BPOM RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana