tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat herbal di pasaran telah dicampur dengan bahan kimia obat (BKO). Hal ini melanggar regulasi obat herbal dan berisiko membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, pihaknya menemukan hal tersebut dalam uji kandungan yang dilakukan pada November dan Desember 2025 lalu. Dari 2.923 sampel produk obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan, 41 di antaranya terbukti mengandung BKO.
Jenis bahan kimia yang ditambahkan ke 41 obat itu bervariasi, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCI, yohimbin HCI, parasetamol sampaikofein.
"Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi [juga] berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen," kata Taruna Ikrar pada Rabu (11/2/2026), dikutip dari Antara.
Taruna Ikrar juga menyebut bahwa seluruh produk obat herbal yang terbukti mencampurkan BKO adalah ilegal. Produk-produk itu disebut tak memiliki izin edar dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
Dengan temuan terbaru itu, BPOM telah menemukan total 206 produk obat herbal mengandung BKO sepanjang Januari hingga Desember 2025. Mayoritas obat dipasarkan dengan klaim penggemuk, pelangsing, penambah stamina pria hingga terapi pengobatan kencing manis.
Apa Saja BKO yang Biasa Ditambahkan di Obat Herbal dan Bahayanya?
Bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang tergolong sebagai bahan utama obat kimiawi. Penggunaannya dalam produksi obat membutuhkan regulasi khusus terstandardisasi. Oleh karenanya, pencampuran BKO dalam obat herbal bermasalah.
Seturut artikel yang ditulis apoteker Risfi Risfiyatunnisa di laman resmi Kementerian Kesehatan, obat herbal seharusnya adalah obat yang terbuat dari bahan-bahan alami. Obat ini berasal dari ekstraksi zat tumbuhan, hewan, mineral, dan galenika.
Obat herbal atau yang juga kerap disebut obat tradisional sebenarnya harus diproduksi sesuai dengan regulasi, yakni disajikan dari penyarian bahan alami dengan pembuktian secara ilmiah.
Akan tetapi, sebagaimana ditunjukkan pada temuan BPOM, masih terdapat produsen obat herbal yang mencampurkan BKO dalam produk mereka. Hal ini dapat berisiko buruk pada kesehatan.
Produk obat herbal ilegal yang dicampur dengan BKO itu biasanya memiliki klaim-klaim tertentu. Klaim itu berkisar pada obat pelangsing-penggemuk hingga peningkat stamina dengan rincian seperti berikut:
- Obat herbal pelangsing acap kali dicampur dengan sibutramin hidroklorida.
- Obat herbal untuk kencing manis, umumnya pada produk ilegal ditambahkan dengan glibenklamid.
- Obat herbal peningkat stamina/obat kuat pria sering ditemukan adanya kandungan BKO berupa sildenafil sitrat di dalamnya.
- Obat herbal sesak napas/asma kerap ditambahkan ditemukan kandungan Teofilin.
- Obat herbal pada klaim untuk pegal linu, encok, dan rematik juga umum ditambahkan adanya kandungan fenilbutasan, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason di dalamnya.
Sejumlah BKO seperti deksametason, parasetamol dan natrium diklofenak memiliki risiko jadi penyebab kerusakan hati, glaukoma hingga kerusakan ginjal. Bahan kimia ini umum ada ditemukan pada obat herbal herbal dengan klaim memulihkan pegal linu.
BKO lain seperti sibutramin dan bisakodil juga bisa menimbulkan efek samping berbahaya seperti gagal ginjal, diare hingga iritasi pada rektum. Dua jenis BKO ini biasa muncul pada obat herbal ilegal dengan klaim pelangsing.
Risiko-risiko kesehatan akibat obat herbal dengan campuran BKO bisa meningkat karena obat-obat ini dijual bebas tanpa resep dokter. Penggunaannya juga tidak diatur secara ketat dan berbeda dari obat kimia yang perlu diminum sesuai dosis.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam pernyataannya pada Rabu, memperingatkan bahaya lebih jauh dari obat herbal ilegal ini. Tanpa pengawasan medis yang tepat, katanya, obat herbal ilegal dengan BKO bisa menyebabkan gangguan kardiovaskular, penglihatan, gangguan mental hingga risiko kematian.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id






























