tirto.id - Gaji Menteri Keuangan (Menkeu) RI terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri Keuangan yakni Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika kedua komponen tersebut ditotal, Menteri Keuangan menerima Rp18.648.000 per bulan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Besaran tersebut belum mencakup tunjangan lain yang melekat pada jabatan Menteri Keuangan, termasuk tunjangan kinerja dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ketiga belas. Adapun Menteri Keuangan juga memperoleh dana operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Namun, dana operasional dan fasilitas negara tidak bisa disamakan dengan penghasilan pribadi, sebab penggunaannya memiliki aturan tersendiri.
Berapa Gaji Menteri Keuangan?
Dasar hukum gaji Menteri Keuangan tercantum dalam PP No 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 2 dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan kementerian. Maka, Menteri Keuangan memperoleh gaji pokok dengan nominal sama seperti menteri lainnya.
Selain gaji pokok, menteri juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001 menetapkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan bagi Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta pejabat lain yang berkedudukan setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jika ditotal gaji pokok dengan jabatan, gaji Menteri Keuangan Rp18.648.000 per bulan, tetapi belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, maupun hak keuangan lainnya.
Apa Saja Tunjangan Menteri Keuangan?
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, Menteri Keuangan juga mendapat hak keuangan lain.
Pertama, tunjangan keluarga. Komponen ini diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980. Tunjangan untuk istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak.
Kedua, tunjangan kinerja atau tukin. Ketentuan mengenai tukin di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, Menteri Keuangan memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 4A).
Ketiga, THR dan Gaji Ketiga Belas. Berdasar PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, Menteri Keuangan termasuk dalam kategori Pejabat Negara (Pasal 3 ayat (4) huruf j) yang berhak menerima THR dan Gaji Ke-13.
Komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja / hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana operasional dipakai untuk mendukung kegiatan menteri yang bersifat strategis dan khusus. Besarannya tidak ditetapkan sebagai nominal tetap, tapi disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian, dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dana operasional tersebut juga bukan termasuk gaji tambahan atau pendapatan pribadi menteri. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan kedinasan dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id





































