tirto.id - Jadwal pencairan gaji ke-13 2026 paling cepat dibayarkan pada Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 ini ramai usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,5 persen pada kuartal I tahun 2026.
"Kita penting untuk menyampaikan hasil yang positif ... kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni, dan program social safety net juga berjalan," ujar Airlangga, dikutip dari Antara News.
Pemerintah menetapkan kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan terbaru tersebut merinci siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, berapa besar gaji ke-13, sampai ketentuan khusus untuk mengatur berbagai kondisi penerima.
Berikut info lengkap seputar gaji ke-13 tahun ini, merujuk PP Nomor 9 Tahun 2026.
1. Penerima Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN
Pemerintah memperluas cakupan penerima gaji ke-13 dengan memasukkan berbagai kelompok aparatur negara dan pihak terkait (Pasal 2).
Kelompok tersebut meliputi Aparatur Negara yang terdiri atas PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara (Pasal 3 ayat 1).
Selain aparatur aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada Pensiunan atau aparatur purna tugas (Pasal 4 ayat 1), Penerima Pensiun yang merupakan ahli waris sah (Pasal 5), dan Penerima Tunjangan yang memperoleh penghargaan dari negara (Pasal 6 ayat 1).
Kategori lainnya yang turut menerima gaji ke-13 mencakup Wakil Menteri, Staf Khusus, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad Hoc, hingga pimpinan Badan Layanan Umum dan Lembaga Penyiaran Publik (Pasal 3 ayat 3).
2. Berapa Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026?
Besaran gaji ke-13 tidak seragam alias disesuaikan dengan sumber anggaran dan status kepegawaian masing-masing penerima.
Untuk ASN di instansi pusat yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen gaji terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan (Pasal 9 ayat 1).
Sementara bagi ASN di instansi daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan (TPP) maksimal sebesar satu bulan gaji dengan menimbang kapasitas fiskal daerah (Pasal 9 ayat 2).
Bagi Calon PNS, komponen yang diberikan meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan umum atau kinerja (Pasal 10).
Adapun pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan memperoleh gaji ke-13 sebesar satu bulan manfaat penghasilan yang rutin diterima (Pasal 11 dan Pasal 12).
3. Jadwal Cair Gaji Ke-13, Dasar Perhitungan, dan Pajak
Pemerintah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat cair pada Juni 2026 (Pasal 15 ayat 1). Terdapat fleksibilitas dalam penyaluran, di mana jika pembayaran belum bisa dilakukan pada Juni, maka pencairan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan bulan-bulan setelahnya (Pasal 15 ayat 2).
Dasar perhitungan besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3).
Adapun gaji ke-13 tetap jadi objek Pajak Penghasilan (PPh), hanya saja pemerintah menetapkan kebijakan bahwa beban pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh negara, sehingga penerima bakal mendapat gaji ke-13 secara utuh (Pasal 16 ayat 2).
4. Ketentuan Khusus Gaji 13 Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, negara memberi jaminan gaji ke-13 sebesar tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan (Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 5). Ketentuan ini menjadi kompensasi bagi tenaga pendidik yang tidak mendapat tunjangan kinerja seperti pegawai di instansi lain.
Untuk guru di lingkungan pemerintah daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP), mereka berhak memperoleh gaji ke-13 maksimal sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dengan menimbang kemampuan fiskal masing-masing daerah (Pasal 9 ayat 4).
5. Kebijakan bagi Penerima Lebih dari Satu Penghasilan
Pemerintah juga mengatur mekanisme khusus bagi individu yang berpotensi menerima lebih dari satu gaji ke-13 demi menghindari duplikasi pembayaran. Prinsip utamanya yakni, jika seseorang memenuhi syarat menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka hanya satu yang dibayarkan, dipilih dari nilai yang paling besar (Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 2).
Namun, terdapat pengecualian bagi aparatur negara atau pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima pensiun ahli waris atau penerima tunjangan, di mana mereka tetap boleh menerima lebih dari satu hak gaji ke-13, asal sesuai dengan ketentuan (Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 18 ayat 5).
Apabila ditemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka jumlah tersebut dianggap sebagai utang kepada negara dan wajib dikembalikan (Pasal 18 ayat 3).
6. Siapa ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13?
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026, sebab pemerintah juga bikin sejumlah pengecualian.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara secara otomatis dikecualikan dari daftar penerima gaji ke-13 (Pasal 8 huruf a).
Pengecualian turut berlaku bagi aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan tersebut (Pasal 8 huruf b).
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak gaji ke-13 tidak diberikan jika masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 (Pasal 9 ayat 14 huruf c).
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































