tirto.id - Gaji IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) kerap dipertanyakan lulusan SMA/SMK/Sederajat.
Ada sejumlah alasan mengapa sebagian siswa ingin masuk STMKG, IPDN, dan STPN. Sebut misalnya karena status ikatan dinas, lapangan kerja luas, hingga gaji yang menarik.
Lantas, berapa gaji lulusan IPDN, STMKG, dan STPN? Untuk mengetahui berapa gaji IPDN dan kedua sekolah kedinasan tersebut, Anda bisa membaca penjelasan-penjelasan di artikel ini.
Apakah Selama Pendidikan IPDN, STMKG, dan STPN Digaji?
Siswa lulusan sekolah menengah atas dan sederajat mungkin bertanya tentang: apakah selama pendidikan IPDN digaji? Berbicara tentang hal ini, taruna maupun taruni yang mengenyam pendidikan di IPDN akan mendapatkan uang saku.
Hal ini berlaku pula bagi mereka yang diterima di STMKG, yaitu mendapatkan uang tunjangan ikatan dinas belajar. Dikutip dari buku panduan pendaftaran tahun 2024, STMKG memberlakukan ini sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbeda dari itu, STPN tidak memberlakukan uang saku maupun tunjangan kepada para mahasiswanya. Dengan begitu, gaji STPN yang ditulis dalam artikel ini merujuk pada angka setelah mereka diterima kerja.
Pekerjaan Lulusan IPDN, STMKG, dan STPN
IPDN, STMKG, dan STPN merupakan sekolah kedinasan di Indonesia yang bisa menghasilkan lulusan berstatus PNS. Namun demikian, pekerjaan yang nantinya diperoleh lulusan tergantung oleh studi yang pernah dijalankan.
Lulusan IPDN Bisa Jadi Apa?
Berbicara tentang pekerjaan, lulusan IPDN mayoritas akan bisa bekerja di lingkungan pemerintahan daerah maupun pusat. Khususnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Beberapa contohnya seperti menjadi sekretaris daerah, kepala bagian di lembaga pemerintah, atau camat. Pada intinya, mereka akan menjalankan pekerjaan yang bersifat administratif di kantor-kantor pemerintahan.
Lulusan STMKG Kerja Apa?
Dinukil dari laman resmi sekolah kedinasan, lulusan prodi Diploma-IV Klimatologi STMKG bisa menjadi ASN. Khususnya bekerja sebagai Pengamat Meteorologi dan Geofisika BMKG.Bukan hanya itu, terdapat pula sebagian orang yang akan dijadikan sebagai peneliti, perekayasa, maupun pengajar. Adapun pengajar ini merujuk pada status dosen di perguruan tinggi.
Lulusan STPN Jadi Apa?
STPN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang menyatakan bahwa instansinya tidak memberikan kepastian terkait pengangkatan lulusan menjadi PNS. Hal ini perlu disetujui oleh pendaftar sebelum memasuki sekolah kedinasan.Oleh karena itu, lulusan STPN sebenarnya dapat menjadi apa saja tergantung keahliannya masing-masing. Mereka bisa bekerja sebagai pengurus pendaftaran tanah, pengurus tata guna tanah, dan sebagainya.
Gaji IPDN dan Tunjangan
Gaji IPDN yang ditulis dalam artikel ini mencakup uang saku yang diberikan ketika mengenyam pendidikan, ketika bekerja, dan tunjangan kinerjanya. Anda bisa membaca keterangan berikut untuk memahami secara lebih rinci.
Besaran Gaji IPDN Selama Pendidikan
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa taruna dan taruni di IPDN akan mendapatkan uang saku pada setiap bulan. Lantas, uang saku IPDN berapa?Angka tersebut menyesuaikan dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah, sehingga nominalnya dapat berubah. Namun demikian, uang yang diberikan sekitar Rp1-2 juta setiap bulannya.
Ketika menjalankan studi maupun dinas belajar, mereka akan diberikan pula tunjangan kesehatan. Kemudian memperoleh fasilitas penunjang seperti transportasi, seragam, makanan, dan asrama.
Besaran Gaji Lulusan IPDN
Para lulusan IPDN akan mendapatkan status PNS golongan III A, sehingga besaran gajinya sesuai dengan kategori tersebut. Gaji camat lulusan IPDN juga serupa dengan pernyataan itu.Mengutip PP RI No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, angkanya mencakup daftar berikut.
- Golongan III A: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200
Tunjangan IPDN
Selain memperoleh gaji utama, lulusan IPDN juga mendapatkan tunjangan kinerja pegawai berdasarkan kelas jabatan. Mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 123 Tahun 2018, berikut ini tunjangan kinerja pegawai IPDN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Gaji STMKG dan Tunjangan
Gaji lulusan STMKG dan tunjangannya secara garis besar serupa dengan gaji lulusan IPDN. Hal ini disampaikan lantaran status PNS yang diterima lulusannya sama-sama golongan III A.
Berikut keterangan mengenai gaji lulusan STMKG dan tunjangannya.
Gaji Lulusan STMKG
Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru tentang gaji pegawai negeri sipil, seperti yang disebutkan di atas, gaji pegawai BMKG lulusan STMKG meliputi sejumlah daftar berikut.- Golongan III A: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200
Tunjangan STMKG
Bukan hanya gaji STMKG, ada beberapa macam tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2020. Berbagai nominal yang beda ini dapat dipantau melalui daftar berikut.- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Gaji STPN
Gaji lulusan STPN berbeda dengan lulusan IPDN maupun STMKG, lantaran mahasiswanya tidak pasti mendapatkan status PNS atau minimal golongan II A.
Berikut ini rincian gaji STPN yang lulusannya mendapatkan status PNS golongan II A.
- Golongan II A: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan II B: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan II C: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan II D: Rp2.591.000-Rp4.125.000
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id







































