tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menjadi salah satu departemen atau kementerian utama dalam pemerintahan kabinet negara. Kemendagri yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 memiliki sejarah panjang, berikut tugas dan fungsinya.
UUD 1945 menyebutkan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Maka, dikutip dari Dinamika Ilmu Administrasi Publik (2017) karya Miftah Thoha, ketiga kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden kendati jumlah dan struktur organisasinya masih dapat dievaluasi.
Menurut laman resmi Badan Litbang Kemendagri, Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Sejarah Kementerian Dalam Negeri RI
Dilansir laman resmi Kemendagri, cikal bakal Departemen atau Kementerian Dalam Negeri RI bermula dari masa kolonial Hindia Belanda. Kala itu, Kementerian Dalam Negeri disebut sebagai Departemen van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.
Departemen van Binnenlands Bestuur bertahan hingga tahun 1942 seiring menyerahnya Belanda dari Jepang dalam Perang Dunia Kedua.
Sejak saat itu, wilayah Indonesia diduduki oleh pemerintah militer Jepang atau Dai Nippon dan mengubah struktur pemerintahan yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Pemerintah Dai Nippon di Indonesia kemudian mengubah Departemen van Binnenland Bestuur menjadi Badan Urusan Internal bernama Naimubu.
Selain urusan yang menjadi tugas Departemen van Binnenlands Bestuur, Naimubu juga mengurusi hal-hal terkait agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan.
Dua hari setelah Indonesia merdeka, yakni tanggal 19 Agustus 1945, pemerintah awal Republik Indonesia memecah Naimubu menjadi 4 departemen atau kementerian, yaitu Departemen Dalam Negeri termasuk urusan agama, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, serta Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Dalam perkembangannya nanti, urusan agama kemudian dipisahkan dari bidang tugas Departemen Dalam Negeri sehingga dibentuklah Departemen/Kementerian Agama pada 3 Januari 1946 yang diresmikan melalui ketetapan pemerintah dengan disetujui oleh Presiden Sukarno.
Departemen atau Kementerian Dalam Negeri sendiri merupakan salah satu kementerian pertama yang dibentuk setelah kemerdekaan, tepatnya saat Kabinet Presidensial yang merupakan kabinet pertama negara Republik Indonesia pada 1945.
Duduk sebagai Menteri Dalam Negeri RI pertama adalah Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema V yang menjabat sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945 atau seiring berakhirnya Kabinet Presidensial.
Pembaharuan legalitas Kementerian Dalam Negeri terus berkembang dari masa ke masa. Sejak 1959, nama kementerian diganti dengan departemen dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No. 1/MP/RI/1959.
Pada masa Orde Baru pimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto setelah berakhirnya era Orde Lama yang dipimpin oleh Sukarno, nama departemen masih digunakan. Melalui Keputusan R.I. No. 183 tahun 1968, diresmikanlah Departemen Dalam Negeri di Kabinet Pembangunan I (1968-1973).
Jauh di kemudian hari, sekitar satu dekade setelah Reformasi 1998 yang menumbangkan rezim Soeharto, nama Departemen Dalam Negeri dikembalikan menjadi Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 dan berlaku hingga saat ini.
Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri RI
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2015 Pasal 2 dan 3, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Adapun fungsi Kementerian Dalam Negeri RI adalah sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah.
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Addi M Idhom