tirto.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpin oleh seorang kepala badan. Sesuai namanya, badan ini bertugas mengawasi dan menginformasikan seluruh aktivitas meteorologi, klimatologi dan geofisika di Indonesia.
Secara umum, lingkup tugas BMKG meliputi pengamatan aktivitas gunung berapi dan lempeng tektonik serta peringatan dini resiko bencana alam di Indonesia. Selain itu BMKG juga lah yang menginformasikan tentang ramalan cuaca, iklim, suhu dan kualitas udara.
Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1941 secara perorangan oleh Dr. Onnen, kepala rumah sakit Bogor. Lambat-laun kegiatan itu diresmikan oleh Pemerintah Hindia Belanda menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologish Observatiorium pada 1866 yang dipimpin oleh Dr. Bergsma.
Sebelum diresmikan dengan nama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 dan ditetapkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), badan ini telah mengalami berulang kali perombakan nama.
Era 1942-1945, nama instansi meteologi dan geofisika diganti menjadi Kisho Kauso Kusho. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, instansi ini dipecah menjadi dua bagian.
Pertama, Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara di Yogyakarta. Kedua, Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga di Jakarta.
Jawatan Meteorologi dan Geofisika sempat diambil alih oleh Pemerintaha Belanda dan berganti nama Meteorologisch en Geofisiche Dienst pada 21 Juli 1947. Setelah penyerahan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari Belanda pada 1949, instansi ini kembali berganti nama Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Tahun 1955 Jawatan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika, yang kemudian namanya dikembalikan seperti semula pada 1960.
Pada 1965 namanya kembali diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika serta kembali berganti nama Pusat Meteorologi dan Geofisika di tahun 1972, menjadi instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan.
Hingga pada tahun1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika. Berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama tetap tanpa diubah.
Tugas dan Fungsi BMKG
BMKG memiliki prioritas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BMKG bertanggung jawab di bawah Departemen Perhubungan dan menyelenggarakan beberapa fungsi sebagaimana dilansir situs bmkg.go.id:
- Merumuskan kebijakan nasional dan umum di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang tersebut;
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian observasi, pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Penyampaian informasi kepada instansi dan masyarakat terkait perubahan iklim;
- Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi serta masyarakat terkait bencana alam yang disebabkan faktor meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian instrumentasi, kalibrasi dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Koordnasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi serta manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
- Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Landasan Hukum BMKG
Indonesia adalah negara kepulauan maritim yang berada di antara tiga lempeng tektonik yakni lempeng Indo-Australia, Eurasia dan Pasifik. Lempeng-lempeng ini aktif bergerak sehingga membuat wilayah Indonesia sering mengalami ancaman gempa tektonik dan tsunami.
Selain itu, Indonesia juga dikelilingi oleh cincin api pasifik yang membuat wilayah ini memiliki banyak gunung berapi aktif. Aktivitas gunung berapi tersebut sering kali diiringi potensi gempa vulkanik dan muntahan lahar panas atau dingin.
Untuk menanggulangi kerugian jumlah korban jiwa dari contoh bencana alam di atas, pemerintah melalui Badan Meteorologi, Klimatolgi dan Geofisika (BMKG) melakukan observasi, pengamatan dan menyebarkan informasi terkait kepada masyarakat.
Pelaksanaan fungsi tugas BMKG tersebut diatur dalam UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Undang-undang ini disahkan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Oktober 2008.
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 disebutkan bahwa meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca dan klimatologi berkaitan dengan iklim atau kualitas udara.
Sedangkan geofisika ialah gejala alam berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara serta tanda waktu.
Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan agar pengamatan fenomena meteorologi, klimatologi dan geofisika bisa mendukung keselamatan jiwa dan harta masyarakat. Melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan ketahanan negara.
Meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika. Serta mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut daftar Landasan Hukum BMKG:
Tugas Pokok dan Fungsi :
UU No.31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Pedoman Penyelenggaraan :
Widyaiswara :
Permenpan No. 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Yantina Debora