tirto.id - Pemerintah berencana untuk menarik dana bantuan sosial (bansos) di rekening dormant atau berstatus pasif. Hal ini sebagai tindak lanjut temuan adanya Rp2,1 triliun dana bansos yang mengendap di rekening dormant.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, ketika memberi keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
"Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil," tutur Mensos yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Menurut Gus Ipul, Kementerian Sosial (Kemensos) direncanakan akan bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pada Kamis (7/8). Pertemuan ini akan membahas langkah lanjutan dari temuan dana bansos di rekening dormant.
Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial ternyata berstatus dormant alias sama sekali tidak digunakan dalam rentang waktu 6 hingga 12 bulan.
Melansir ANTARA, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menilai bahwa temuan tersebut mengindikasikan bahwa pemilik rekening mungkin bukan lagi penerima bansos yang tercatat di Kemensos.
Berapa Lama Dana Bansos di Rekening Dormant akan Ditarik Negara?
Dalam keterangannya pada Rabu, Gus Ipul menjelaskan rancangan skema penarikan dana bansos di rekening dormant. Menurutnya, dana akan ditarik dalam periode waktu tertentu.
Metode penarikan dana bansos di rekening dormant tersebut, jelas Gus Ipul, akan dilakukan pemerintah dengan melihat berapa lama dana bansos mengendap.
Jika dalam rentang waktu 3 bulan 15 hari dana bansos di rekening dormant sama sekali tidak diambil dari rekening, maka pemerintah akan menariknya secara otomatis.
Selain dana bansos yang mengendap di rekening dormant, Mensos juga menyatakan akan menarik status target bansos kepada penerima yang diduga terlibat aktivitas judi online (judol).
Menurut Gus Ipul, dari temuan 600 ribu penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas judol, pemberian bansos kepada 228 ribu di antaranya telah dihentikan mulai triwulan ketiga tahun ini.
Sementara itu, terkait pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya dicanangkan PPATK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan agar masyarakat tak perlu resah karena peraturannya telah dicabut pemerintah.
"Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono pada Rabu, dikutip dari ANTARA.
PPATK juga telah menyelesaikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant), yang diserahkan ke pihak bank. Selanjutnya, reaktivasi rekening dormant itu akan dilakukan pihak bank dengan ketentuan masing-masing.
"Secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari ANTARA, Selasa (5/8/2025).
Cara Agar Dana Bansos di Rekening Dormant Tidak Ditarik Negara
Secara umum, cara agar dana bansos di rekening dormant tidak ditarik negara adalah dengan menggunakannya untuk transaksi secara berkala.
Hal tersebut dikarenakan dana bansos di rekening dormant akan ditarik jika mengendap tidak dilakukan selama lebih dari 3 bulan 15 hari, sebagaimana dijelaskan Mensos.
Akan tetapi, jika sudah dikenai status dormant oleh bank, maka pemilik rekening diharuskan untuk mereaktivasi rekening terlebih dahulu.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, pemilik rekening perlu melakukan tata cara sesuai kebijakan masing-masing bank. Umumnya, cara reaktivasi ini dapat dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau mendatangi kantor cabang bank terkait secara langsung.
Sementara itu, untuk mengecek apakah rekening yang dimiliki telah digolongkan sebagai rekening dormant atau tidak, nasabah dapat melakukannya dengan beberapa cara.
Cara pertama adalah dengan menanyakan langsung ke pihak bank, baik melalui customer service ataupun petugas di kantor cabang.
Cara kedua adalah dengan mobile banking dengan mengecek status rekening lewat aplikasi yang sudah terinstal di gawai.
Nantinya, nasabah dapat mengunjungi halaman muka mobile banking, kemudian ketuk menu sisa saldo. Di sana, carilah menu detail informasi rekening yang umumnya terletak di sekitar nominal saldo. Biasanya menu ini memiliki keterangan "Lihat Detail" atau disimbolkan dengan logo huruf "i" yang dilingkari.
Jika status yang muncul adalah “aktif” maka rekening tidak digolongkan sebagai rekening dormant oleh bank. Pun sebaliknya, jika rekening digolongkan sebagai dormant akan muncul keterangan seperti “tidak aktif”.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































