Menuju konten utama

Beda Kebijakan Pemkot Yogya & Sleman soal Sertifikasi Halal UMKM

Pemkot Yogya dan Pemkab Sleman punya cara berbeda dalam sertifikasi UMKM. Di Jogja berbasis KTP, sementara di Sleman berbasis sentra.

Beda Kebijakan Pemkot Yogya & Sleman soal Sertifikasi Halal UMKM
Suasana Teras Malioboro 2 . tirto.id/Dina T Wijaya

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerapkan kebijakan yang berbeda dalam sertifikasi halal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemkot Yogya berbasis KTP, sementara Sleman lebih berbasis sentra.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, mengatakan, pihaknya telah membantu sertifikasi halal 100 UMKM. Upaya itu dilakukan dengan menggunakan DAK dan APBD yang bekerja sama dengan penyelenggara sertifikasi halal.

“Sudah ada 100 yang menjalani, 25 yang sudah rampung, 75 on going baru saja disosialisasikan,” kata dia saat diwawancarai di Balaikota Yogyakarta, Senin (19/8/2024).

Tri Karyadi pun mengungkap, UMKM dan industri kecil menengah (IKM) yang difasilitasi itu bukan hanya produk makanan. Namun, juga yang menggunakan produk hewani, semisal kulit.

“Kami mengedukasi dan memfasilitasi UMKM dan IKM di Kota Yogyakarta untuk bisa sertifikasi halal. Karena sertifikasi halal merupakan wujud kepercayaan trust, konsumen terhadap produk mereka,” ujar dia.

Terkait sasaran sertifikasi, Tri Karyadi bilang, tidak akan berbasis pusat lokasi perdagangan. Misalnya, Alun-Alun Selatan yang jadi salah satu ikon pariwisata street food di Kota Yogyakarta. Hal itu, dikarenakan tidak semua pedagang ber-KTP Kota Yogyakarta.

“Sentra, kami IKM berbasis pada sentra. Kalau PKL kami tidak tahu mereka berhenti ke mana. Jadi tidak bisa berbasis zona, (misalnya) pedagang PKL tapi ber-NIK Kota Yogyakarta (bisa). Basisnya tetap sentra IKM dan forum UMKM,” paparnya.

Oleh sebab itu, Tri Karyadi menyatakan, Disperinkop UKM Kota Yogyakarta terintegrasi dengan Disdukcapil Kota Yogyakarta. Kaitannya dengan pendataan UMKM dan IKM, termasuk apakah telah menerima bantuan sertifikasi halal dan yang memfasilitasinya.

“Semua berbasis NIK. Non-NIK sulit rasanya karena prioritas warga Kota Yogyakarta,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan berbagai lembaga dalam upaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Mae bilang, Disperindag Kabupaten Sleman akan terlebih dahulu menyasar UMKM kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal itu, kata dia, berkesesuaian dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami fokus ke makanan dulu. Kemarin ada batik, tapi dari presiden untuk ke makanan dulu," ujarnya.

Oleh sebab itu, Disperindag Kabupaten Sleman mulai melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan jadi sasaran sertifikasi. Antara lain di sentra emping, ayam goreng Kalasan, dan bakpia Minomartani.

Disperindag Kabupaten Sleman juga akan menyasar PKL di kawasan Taman Denggung atau Alun-Alun Sleman dan Sendowo. Selain itu, pedagang di pasar pun akan difasilitasi sertifikasi halal melalui paguyuban.

“Jadi selain UMKM yang di luar, PKL juga kami sasar, kaya PKL Denggung dan Sendowo, kami target juga nanti,” kata dia.

“Ini menjadi target kami karena di Sendowo dekat rumah sakit dan banyak orang. Sehingga (pembeli) biar enggak ragu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz