Menuju konten utama
Waktu Sholat Tarawih Ramadhan

Batas Waktu Sholat Tarawih di Rumah & Tahajud Sampai Jam Berapa?

Kapan batas waktu sholat Tarawih dan Tahajud di bulan Ramadan? Umat Islam harus tahu ini agar kedua salat sunah tersebut sah. Simak penjelasannya di sini.

Batas Waktu Sholat Tarawih di Rumah & Tahajud Sampai Jam Berapa?
Ilustrasi Shalat Malam. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Umat Islam harus tahu batas waktu sholat Tarawih dan Tahajud sendiri di rumah. Jangan sampai pelaksanaan kedua salat sunah ini menjadi tidak sah hanya karena waktu yang tidak tepat.

Di malam bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan berbagai amal salih. Dari sekian banyak amalan, dua contoh yang dapat dikerjakan adalah sholat Tarawih dan Tahajud.

Tarawih maupun tahajud, serta semua salat pada malam hari setelah isya, menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Baari, tergolong sebagai salat malam. Dalam hadis riwayat dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw. pernah bersabda sebagai berikut:

"Salat paling utama setelah shalat fardhu adalah salat malam," (HR. Muslim)

Batasan Sholat Tarawih Sendiri di Rumah

Penyebutan Qiyam Ramadan sebagai salat Tarawih pertama kali pada zaman Umar bin Khattab. Arti dari tarawih secara bahasa adalah 'istirahat'.

Penamaan tersebut beralasan, muslim yang melaksanakannya akan beristirahat sejenak di antara dua rakaat sekali salam atau setiap empat rakaat sekali salam. Dalam kitab Fath al-Bâriy Syarh al-Bukhâriy, al-Hafiz Ibn Hajar al-A’sqallâniy menjelaskan:

"Shalat jamaah yang dilaksanakan pada setiap malam bulan Ramadhan dinamai Tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya, beristirahat pada setiap dua kali salam."

Beberapa ulama mempunyai perbedaan pandangan terkait jumlah rakaat pelaksanaannya. Ada yang 8 rakaat, 20 rakaat, hingga 36 rakaat.

Salat tarawih bisa dilakukan secara sendiri di rumah maupun berjemaah di masjid. Namun, yang lebih baik ialah dengan berjamaah.

Salat Tarawih mempunyai waktu khusus terkait pelaksanaannya sehingga dianggap tidak sah jika dilangsungkan di luar waktu ketentuannya.

Berdasarkan salah satu pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, waktu shalat Tarawih sama dengan witir, yakni di antara Isya dan terbitnya fajar. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, juz 1, halaman 261, menyebutkan:

“Ucapan Syekh Ibnu Qasim, waktu Tarawih adalah di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar, maka Tarawih seperti Witir dalam hal waktu, dan disunahkan mengakhirkan Witir dari Tarawih.”

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa batas terakhir melaksanakan salat Tarawih adalah sebelum datangnya waktu Subuh, ketika fajar shadiq muncul. Di luar waktu ini, pelaksanaan

Batas Waktu Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Jam Berapa?

Sebagaimana disebutkan di atas, sholat malam mencakup semua salat yang dikerjakan pada malam hari. Karenanya, tahajud juga termasuk di dalamnya.

Sholat tahajud merupakan salat sunah yang dikerjakan setelah tidur pada malam hari. Artinya, seorang muslim disunahkan tidur terlebih dahulu meskipun hanya sebentar sebelum melaksanakan tahajud.

Tahajud dapat dilangsungkan setiap malam hari tanpa ada batasan jumlah rakaat maupun waktu pelaksanaannya pada bulan tertentu. Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili Ra, Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:

"Kalian lakukanlah terus qiyâmyul lail [dengan melakukan shalat Tahajud], karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian. Qiamulail [dengan melakukan shalat Tahajud] merupakan ibadah kalian kepada Tuhan kalian, melebur berbagai kesalahan dan mencegah dari dosa," (HR al-Hakim dan ia berkata, “Ini adalah hadits sahih sesuai syarat al-Bukhari").

Waktu pelaksanaan salat Tahajud sama dengan salat Tarawih, dimulai setelah Isya. Batasan waktu untuk melaksanakan sholat ini ialah sebelum memasuki waktu Subuh atau terbitnya fajar, berlaku di Ramadan maupun bulan lain.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Ibnu Azis