tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium yang berlaku di seluruh zona di Indonesia.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Latar belakang penyesuaian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini.
Oleh karena itu, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, evaluasi terhadap HET dinilai diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, teridentifikasi perlunya perubahan atas harga eceran tertinggi beras. Proses ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tata Kelola Perberasan pada 13 Agustus 2025 dan Rapat Koordinasi Eselon I antarkementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025, yang kemudian menyepakati perlunya penyesuaian harga.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Bapanas menegaskan bahwa HET beras masih terdiri atas dua jenis, yaitu beras medium dan premium.
Namun, penyesuaian harga hanya dilakukan khusus untuk beras medium. Hal ini ditegaskan dalam Diktum Keempat Keputusan Kepala Bapanas.
"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium."
Sebagai informasi, berikut adalah daftar HET terbaru untuk beras medium dan premium per kilogram (kg):
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: beras medium Rp13.500 (naik dari Rp12.500) dan beras premium Rp14.900.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: beras medium Rp14.000 (naik dari Rp13.100) dan beras premium Rp15.400.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: beras medium Rp13.500 (naik dari Rp12.500) dan beras premium Rp14.900.
- Nusa Tenggara Timur: beras medium Rp14.000 (naik dari Rp13.100) dan beras premium Rp15.400.
- Sulawesi: beras medium Rp13.500 (naik dari Rp12.500) dan beras premium Rp14.900.
- Kalimantan: beras medium Rp14.000 (naik dari Rp13.100) dan beras premium Rp15.400.
- Maluku: beras medium Rp15.500 (naik dari Rp13.500) dan beras premium Rp15.800.
- Papua: beras medium Rp15.500 (naik dari Rp13.500) dan beras premium Rp15.800.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































