tirto.id - Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 masih berlangsung hingga Juni 2026. Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah ini diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPNT menjadi salah satu bansos rutin dari pemerintah dengan nilai bantuan Rp200 ribu per bulan. Dana bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pokok atau sembako di mitra resmi pemerintah.
Pada 2026, pemerintah menerapkan aturan baru terkait penerima BPNT. Penyaluran bantuan kini diprioritaskan untuk masyarakat kelompok desil 1 sampai desil 4, yakni warga paling miskin dan rentan. Kelompok desil 5 sebelumnya masih menerima bantuan, kini sudah tidak lagi masuk kriteria penerima.
Kebijakan tersebut dilakukan agar bansos lebih tepat sasaran dan mengurangi penerima yang dinilai tidak layak mendapat bantuan.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2026
Penyaluran BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun. Saat ini, proses pencairan masih berada pada tahap II yang berlangsung mulai April hingga Juni 2026.
Masyarakat yang belum menerima bantuan pada April masih bisa menunggu proses pencairan selama Mei sampai Juni 2026. Setelah tahap II selesai, penyaluran bakal dilanjut ke tahap III pada Juli hingga September.
Berikut jadwal lengkap pencairan BPNT 2026:
- Tahap I: Januari-Maret 2026
- Tahap II: April-Juni 2026
- Tahap III: Juli-September 2026
- Tahap IV: Oktober-Desember 2026
Saldo bantuan hanya bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, daging, sayur, dan bahan pokok lainnya.
Cara Cek Penerima BPNT Tahap 2 2026 Lewat HP
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status penerima bansos karena data penerima bersifat dinamis dan bisa berubah mengikuti pemutakhiran DTSEN.
Cek penerima bansos BPNT bisa dilakukan secara mandiri melalui ponsel dengan mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan mengisi kode captcha.
Setelah tombol "Cari Data" ditekan, sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait status penerima bansos, jenis bantuan, kelompok desil, hingga periode pencairan bantuan.
Pemerintah Perketat Data Penerima Bansos
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan seluruh program bansos kini memakai DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial. Pemerintah juga mulai memperkuat digitalisasi sistem bansos untuk meningkatkan akurasi data penerima.
Menurut dia, saat ini masih terdapat dua masalah utama dalam penyaluran bansos, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika warga mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, exclusion error terjadi saat warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tidak masuk dalam data penerima.
Pemerintah kemudian menggabungkan pemutakhiran DTSEN, pemanfaatan big data, serta penyempurnaan model pemeringkatan kesejahteraan untuk mengurangi kesalahan tersebut.
Mensos Gus Ipul menyebut digitalisasi bansos jadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden terkait DTSEN dan pengentasan kemiskinan. Ia juga menilai sistem digital bakal membantu pemerintah menemukan potensi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
Uji coba digitalisasi bansos sebelumnya sudah dilakukan di Banyuwangi dan kini mulai diperluas ke 42 kabupaten/kota lainnya. Pemerintah menarget penerapan sistem tersebut bisa berjalan secara nasional sebelum akhir 2026.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































