tirto.id - Payment ID merupakan sistem identitas transaksi keuangan yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Melaluinya, setiap warga negara akan diberi kode unik yang berguna untuk mencatat profil keuangannya.
Secara sederhana, Payment ID adalah nomor identitas keuangan warga negara Indonesia. Nomor ini serupa NIK, namun digunakan untuk keperluan tata kelola keuangan digital, bukan tata kelola kependudukan.
Nantinya, nomor ini akan menjadi identitas tunggal untuk berbagai jenis transaksi keuangan digital, mulai dari rekening bank, dompet digital, pinjaman online, hingga urusan belasting.
Rencananya, kebijakan ini akan diuji coba oleh BI pada 17 Agustus 2025. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, uji coba pertama Payment ID akan digunakan untuk memastikan penyaluran bansos non-tunai secara akurat.
"BI masih akan melakukan proses uji coba pada 1 use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai," tutur Denny pada Senin (28/7) lalu.
Penerapan Payment ID & Apakah akan Lacak Transaksi Pengguna?
Oleh BI, Payment ID akan diterapkan sebagai nomor identitas terkait segala transaksi digital warga di Indonesia. Setiap warga negara nantinya akan diberi kode unik (unique identifier) berjumlah sembilan karakter.
Dengan kode pada Payment ID tersebut, BI dan otoritas terkait akan merekam dan memantau transaksi serta profil keuangan warga secara real-time. Dengan demikian, nantinya BI akan memiliki segala riwayat transaksi warga negara serta profil keuangannya.
Dalam rencana BI, seluruh riwayat transaksi baik melalui rekening bank, e-wallet, kartu kredit, QRIS, hingga layanan perbankan digital lain akan terekam dalam Payment ID.
Pencatatan tersebut termasuk nominal, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Nantinya, data yang dikumpulkan tersebut akan dihubungkan dengan NIK.
Dari riwayat transaksi tersebut, BI kemudian dapat mengetahui profil keuangan seseorang secara menyeluruh, seperti berapa pendapatan dan pengeluarannya, atau beban utang dan investasi yang dimiliki.
Menurut BI, hal tersebut berguna untuk keperluan tata kelola keuangan digital yang terintegrasi secara terpusat.
Salah satu kegunaan Payment ID yang dijelaskan BI adalah sebagai pengukur target kebijakan fiskal seperti bantuan sosial (bansos) dan optimalisasi penerimaan pajak.
Selain itu, kode unik ini juga dapat digunakan dalam proses pemberian kredit karena dapat membuat lembaga keuangan mengetahui profil nasabah secara lebih akurat.
Untuk keperluan pemberian kredit, misalnya, lembaga keuangan atau pihak ketiga akan meminta data keuangan calon ke BI melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA).
Kemudian, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data guna meminta persetujuan membagikan data keuangannya ke pihak pemohon.
Jika disetujui, data keuangan yang terekam dalam Payment ID seperti riwayat transaksi (payment history) dan profil keuangan calon nasabah, akan dibagikan kepada lembaga pemohon.
Melalui data yang dikirimkan oleh BI tersebut, lembaga keuangan dapat mengecek apakah calon nasabah, misalnya, memiliki riwayat kredit macet atau tidak.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























