tirto.id - Bank Indonesia (BI) bakal mengujicobakan penggunaan Payment ID untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai mulai 17 Agustus 2025. Kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, uji coba ini dilakukan untuk memastikan bansos non tunai dapat disalurkan secara akurat.
Tidak hanya itu, uji coba ini sekaligus juga dilakukan dalam rangka pengembangan sistem Payment ID agar siap digunakan di masa mendatang.
“BI masih akan melakukan proses uji coba pada 1 use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai, yg akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung Program Perlinsos,” ujar Denny saat dihubungi Tirto, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Sebab, informasi Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang berkontrak atau bekerjasama sesuai kewenangannya masing-masing.
Dus, akses terhadap data individu atau pribadi harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based, di mana data pribadi hanya dapat dikumpulkan, diproses, dan digunakan jika individu yang bersangkutan telah memberikan izin secara sukarela dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” lanjut Denny.
Karena itu, penggunaan Payment ID pada instrumen pembayaran masih membutuh waktu panjang dan harus melalui berbagai tahapan uji coba untuk dapat diterapkan. Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga masih harus memastikan keamanan data individu dalam penerapan rencana kebijakan ini.
Hal ini di antaranya dilakukan dengan melengkapi berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi undang-undang terkait lainnya yang telah ada.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi . Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan,” tukas Denny.
Perlu diketahui, Payment ID merupakan kode unik (unique identifier) berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan kode tersebut, setiap warga negara akan memiliki satu Payment ID.
Nantinya, jika ada lembaga keuangan ketiga, misalkan ketika seseorang mengajukan kredit bank, pihak bank tersebut akan meminta akses Payment ID orang itu ke Bank Indonesia. Hal ini dilakukan Bank untuk mengetahui profil keuangan nasabahnya tersebut.
Dalam prosesnya, Bank Indonesia kemudian akan memberi tahu pemilik Payment ID tersebut melalui notifikasi di ponsel, dengan pemberitahuan berisi permintaan izin mengakses data. Jika diizinkan, baru BI memberikan Payment ID tersebut pada pihak bank. Namun, jika tidak, Payment ID tidak akan diberikan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































