Menuju konten utama

Nasib Keberlanjutan Industri Usai OJK Tunda Co-Payment Asuransi

OJK perlu lebih memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan serta mengupayakan literasi yang komprehensif terkait skema co-payment asuransi.

Nasib Keberlanjutan Industri Usai OJK Tunda Co-Payment Asuransi
Ilustrasi Pentingnya Asuransi Jiwa. FOTO/iStimewa

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan menunda implementasi kebijakan co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Kebijakan yang semula tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan itu mendapat kritik luas dari publik karena dianggap membebani nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan akan mengganti aturan tersebut dengan Peraturan OJK (POJK) yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian kapan beleid baru itu akan terbit dan mulai berlaku.

Keputusan penundaan tersebut diambil dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (30/62025). Nantinya, substansi dalam SE sebelumnya tetap akan menjadi dasar penyusunan Rancangan POJK.

Mahendra juga menjanjikan bahwa proses penyusunan ini akan melibatkan publik secara luas agar hasil akhirnya dapat memperkuat tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga efektivitas implementasi dan daya tahan industri keuangan, khususnya sektor asuransi kesehatan.

Kini, giliran kekhawatiran soal keberlanjutan industri asuransi yang mencuat. Apalagi, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, rasio klaim produk asuransi kesehatan yang disebut OJK telah mendekati 100 persen membuat banyak perusahaan asuransi tertekan.

Tanpa instrumen mitigasi risiko yang memadai, keseimbangan antara premi yang diterima dan klaim yang dibayarkan sulit dijaga. "Co-payment adalah salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan," tegasnya dalam rapat bersama Komisi XI.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa penundaan kebijakan ini memang akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan bisnis asuransi kesehatan. Menurutnya, co-payment adalah mekanisme yang bersifat variable cost, karena hanya dikenakan saat terjadi klaim, berbeda dengan premi yang bersifat tetap dan dibayarkan secara periodik.

Dalam konteks ini, co-payment bahkan bisa dianggap sebagai semacam premi tambahan yang hanya aktif bila risiko terjadi, dan lazim diberlakukan di banyak negara dengan besaran tarif berbeda-beda—tergantung profil risiko dan loss ratio (kerugian) masing-masing negara.

Oleh karena itu, ia menilai skema tersebut lebih moderat dan adil untuk semua pihak, baik perusahaan maupun nasabah.

"Tanpa SE atau POJK pun setiap perusahaan asuransi bebas menawarkan co-payment kepada nasabah bila disetujui. Karena asuransi adalah perjanjian antara kedua pihak tertanggung dan penanggung yang menurut ayat 1 pasal 1338 KUH Perdata berlaku sebagai UU bagi para pihak yang mengikatkan diri," ujarnya kepada Tirto, Selasa (1/7/2025).

Kendati secara hukum tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menerapkan co-payment, Irvan mengakui bahwa praktik ini tidak populer karena tekanan persaingan antar perusahaan. Banyak pelaku industri enggan menerapkannya secara mandiri karena khawatir kehilangan pangsa pasar dan berlomba untuk menawarkan premi yang lebih ringan kepada nasabah.

"Sehingga mereka menghindari mengenakan co-payment kepada nasabah melainkan meminta campur tangan OJK untuk mengenakan co-payment secara seragam dan terstandar, berlaku untuk semua pelaku asuransi kesehatan," jelasnya.

Dengan gagal berlakunya skema tersebut, perusahaan asuransi perlu menempuh jalan lain untuk menjaga keseimbangan pada neraca mereka. Beberapa strategi yang bisa ditempuh selain premi dan co-payment, menurut lrvan, di antaranya adalah membatasi ruang lingkup jaminan pertanggungan.

"Misal, hanya penyakit tertentu saja atau membatasi umur tertanggung atau membatasi hanya rawat jalan saja tidak termasuk rawat inap dan kelas perawatan dan sebagainya," sebutnya.

Senada dengan Irvan, praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) Wahyudin Rahmat menyebut bahwa rasio klaim yang sudah mendekati 100 persen membuat banyak perusahaan asuransi kesulitan menjaga kesehatan keuangannya.

Dalam kondisi ini, penundaan penerapan co-payment menciptakan tekanan besar bagi operasional perusahaan, dan dalam jangka panjang bisa mengancam kelangsungan industri itu sendiri.

Wahyudin menambahkan, perusahaan sejauh ini hanya bisa merespons tekanan klaim melalui kenaikan premi atau pembatasan manfaat. Namun, menurutnya, pendekatan semacam itu bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan, terutama bila penyebabnya adalah moralhazard atau inefisiensi sistem layanan kesehatan.

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan studi perbandingan (benchmarking) dengan praktik di negara lain yang telah menerapkan skema co-payment sejak lama. Contoh terdekat adalah Singapura, yang telah menetapkan co-payment sebesar 5 persen dengan batas maksimal 3.000 dolar Singapura per tahun.

"Sedangkan Malaysia menerapkan co-payment 5 persen per tahun. Berbeda dengan Korea, co-payment sebesar 20 persen untuk rawat inap dan 30 sampai 60 persen untuk rawat jalan," imbuhnya.

Wahyudin menilai Indonesia bisa memulai dari angka yang lebih moderat, yakni 5 persen sampai 10 persen. Namun, ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat literasi keuangan masyarakat serta kesiapan sistem administrasi asuransi. Tanpa edukasi dan sosialisasi yang masif, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi publik seperti yang terjadi pada SE sebelumnya.

Sama halnya dengan Irvan, Wahyu menilai bahwa alternatif mitigasi risiko yang dapat dijalankan perusahaan masih sangat terbuka. Untuk sementara, audit klaim berbasis digital dan penerapan sistem pra otorisasi (pre-authorization) untuk tindakan medis tertentu bisa menjadi opsi yang dapat diambil perusahaan selain membatasi klaim yang di-cover dan menaikkan tarif premi.

Selain itu, koordinasi manfaat atau coordination of benefits (CoB) juga menjadi penting jika nasabah memiliki lebih dari satu polis asuransi. "Koordinasi manfaat (CoB) ini juga cukup penting," jelasnya.

Hemat Wahyudin, pendekatan tunggal seperti kenaikan premi sebaiknya dihindari oleh pelaku industri. Sebab, tanpa pembenahan sistem justru dapat membuat asuransi semakin tidak terjangkau bagi publik, dan pada akhirnya menurunkan tingkat partisipasi serta penetrasi asuransi di Indonesia.

"Kenaikan premi memang menjadi salah satu cara untuk menyesuaikan risiko klaim yang tinggi, namun pendekatan ini bersifat reaktif dan tidak selalu efektif jika akar masalahnya adalah moral hazard atau inefisiensi sistem layanan," tegasnya.

Saat ini, tantangan ada di tangan regulator. OJK bukan hanya perlu memastikan bahwa POJK baru mampu memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga sanggup menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan aksesibilitas layanan. Regulasi yang terlalu lunak bisa membuat perusahaan kolaps, sementara aturan yang terlalu keras bisa memicu eksodus nasabah.

Dalam situasi ini, lanjut Wahyudin, proses penyusunan POJK harus benar-benar memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan disertai upaya literasi yang komprehensif. "Penetapan ini juga harus mempertimbangkan kesiapan sistem dan komunikasi yang masif agar tidak menimbulkan resistensi publik," pungkasnya.

Apa yang disampaikan Irvan dan Wahyudin sejalan dengan pendapat Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa lndonesia (AAJI), Togar Pasaribu. Ia menjelaskan, kebijakan co-payment dapat memberi manfaat dalam menekan laju rasio klaim asuransi, sekaligus menurunkan tingkat inflasi medis yang tinggi—tantangan yang selama ini dihadapi industri asuransi.

Berdasarkan data Mercer Marsh Benefit (MMB) dalam Health Trend Report 2025, diproyeksikan inflasi medis Indonesia dapat mencapai 19 persen di 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum yang sebesar 2,6 persen.

Inflasi medis sendiri merupakan indikator untuk melihat tingkat biaya layanan kesehatan di suatu negara. "Dengan klaim yang lebih terkendali, perusahaan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjaga premi tetap kompetitif,” ujarnya kepada Tirto pada awal Juni lalu.

Sayangnya, saat kembali dihubungi, ia belum dapat mengomentari dampak keputusan penundaan skema co-payment yang telah menjadi rekomendasi Komisi XI DPR RI.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra