Menuju konten utama

Payment ID Itu Apa? Kenali Sistem Baru BI Lacak Transaksi

Apa itu Payment ID? Kenali sistem identifikasi transaksi terbaru dari BI yang bantu buat profil keuangan masyarakat berdasarkan NIK.

Payment ID Itu Apa? Kenali Sistem Baru BI Lacak Transaksi
Pembeli menggunakan QRIS saat transaksi di sebuah cafe di Ternate, Maluku Utara, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan satu sistem transaksi baru bernama Payment ID. Rencananya implementasi Payment ID ini akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2025. Apa itu Payment ID dan benarkah Pemerintah dapat melihat semua transaksi masyarakat?

Dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, dijelaskan bahwa Pemanfaatan Payment ID setidaknya mencakup 3 (tiga) fungsi yakni sebagai kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran; sebagai kunci otentikasi data dalam pemrosesan transaksi; dan sebagai kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional yang granular.

Payment ID Itu Apa?

Dikutip dari Antara, Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap warga negara akan memiliki satu Payment ID.

Nantinya, Payment ID ini akan menyimpan semua transaksi keuangan setiap WNI. Jenis transaksi keuangan yang dimaksud mencakup tabungan, semua transaksi di dompet digital (e-wallet), utang, pinjaman online (pinjol), kredit, hingga bantuan sosial (bansos).

Dengan Payment ID ini, Pemerintah akan dapat mengetahui profil keuangan setiap warga negara, termasuk jumlah harta, utang, dan investasinya. Salah satu manfaat dari adanya profil keuangan tiap individu masyarakat ini adalah dapat mengukur atau melihat target utama penerima bantuan sosial.

Cara Kerja Payment ID

Bank Indonesia akan memberikan Payment ID dalam bentuk 9 kode unik untuk setiap warga berdasarkan NIK. Dari Payment ID ini, BI dapat menampung semua transaksi keuangan semua masyarakat.

Nantinya, jika ada lembaga keuangan ketiga, misalkan jika ada orang yang mengajukan kredit kepada Bank, pihak Bank akan meminta akses Payment ID orang tersebut ke Bank Indonesia. Ini dilakukan Bank untuk mengetahui profil keuangan nasabahnya tersebut.

BI kemudian memberi tahu pemilik Payment ID tersebut melalui notifikasi di ponsel. Pemberitahuan itu berisi permintaan izin mengakses data. Jika diizinkan, baru BI memberikan Payment ID tersebut pada pihak bank. Namun, jika tidak, Payment ID tidak akan diberikan.

BI juga telah memberikan jaminan jika data yang telah ditampung mereka aman dan tidak akan bocor kepada pihak manapun tanpa persetujuan dari pemilik data.

“Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” jelas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono.

Payment ID akan mulai di uji coba pada 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-80 mendatang.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” terang Dicky.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra