Menuju konten utama

Bagaimana agar Pembangunan Kopdes Tidak Menimbulkan Konflik?

Clean and clear lahan Kopdes bukan sekadar pernyataan administratif bahwa sebuah lahan merupakan aset desa, tetapi juga tidak ada sengketa kepemilikan.

Bagaimana agar Pembangunan Kopdes Tidak Menimbulkan Konflik?
Tiga orang anak melintas di depan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang belum beroperasi di Kelurahan Tabona, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (11/7/2026). Pemerintah menargetkan 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) beroperasi hingga akhir 2026 sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan penyelesaian pembangunan fisik koperasi sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola KDMP secara profesional. ANTARAFOTO/Andri Saputra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Permasalahan kembali muncul dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP). Kali ini, program unggulan Presiden Prabowo itu bermasalah dalam kepastian status lahan. Pemerintah mensyaratkan lahan pembangunan berstatus clean and clear. Akan tetapi, label tersebut dinilai tidak cukup bila proses verifikasi data fisik dan yuridis tanah tidak dilakukan secara benar.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya mengklaim pembangunan fisik Kopdes Merah Putih hanya boleh dilakukan di atas tanah yang bebas sengketa atau berstatus clean and clear. Ketentuan itu antara lain dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan/atau bangunan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. Sayangnya, muncul persoalan baru terkait pihak mana yang memastikan lahan tersebut berstatus clean and clear.

Ahli Hukum Agraria sekaligus Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Zakiul Fikri, mengatakan, clean and clear bukan sekadar pernyataan administratif bahwa sebuah lahan merupakan aset desa. Akan tetapi, objek juga tidak menghadapi persoalan hukum, seperti sengketa, klaim pihak lain, tumpang tindih kepemilikan, maupun menjadi objek jaminan di bank. Sementara itu, status clear berkaitan dengan kejelasan data fisik tanah, termasuk batas, luas, dan lokasi yang harus sesuai dengan dokumen administrasi pertanahan.

"CnC atau clean and clear itu adalah salah satu prinsip yang lazim digunakan dalam konteks hukum pertanahan. Apa yang dimaksud dengan CnC adalah lahan atau objek tanah itu bebas dari sengketa, bebas dari klaim pihak lain, bebas dari tumpang tindih kepemilikan, dan bebas dari masalah hukum ataupun jaminan di bank," kata Fikri kepada Tirto, Senin (31/8/2026).

Selain kepemilikan, Fikri mengingatkan soal fungsi sosial sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Salah satu konsekuensinya, tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan hak yang melekat padanya.

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih mau dibangun di atas satu objek tanah tertentu, itu harus jelas dulu hak yang melekat di atas objek tanah itu apa," ujarnya.

Fikri mencontohkan perbedaan karakter Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). HGB diperuntukkan untuk mendirikan bangunan, sementara HGU antara lain digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Oleh karena itu, menurut Zakiul, status sebuah tanah sebagai "milik desa" belum otomatis berarti tanah tersebut dapat digunakan untuk bangunan Kopdes.

"Pemanfaatan objek tanah untuk pembangunan Kopdes itu harus memperhatikan fungsi sosial dari objek tanah, hak-hak yang melekat di atas objek tanah itu," katanya.

Pemerintah menargetkan 40 ribu KDMP beroperasi akhir 2026

Pengendara sepeda motor melintas di depan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang belum beroperasi di Kelurahan Tabona, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (11/7/2026). Pemerintah menargetkan 40 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) beroperasi hingga akhir 2026 sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan penyelesaian pembangunan fisik koperasi sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola KDMP secara profesional. ANTARAFOTO/Andri Saputra/bar

Permasalahan bila Kopdes Dibangun di Tanah LP2B

Situasi akan semakin pelik bila lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Fikri mengingatkan, pembangunan gedung koperasi di atas LP2B tidak bisa dilakukan begitu saja. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Bahkan, perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B pada prinsipnya batal demi hukum, dengan pengecualian yang diatur undang-undang.

"Kalau misalkan ternyata itu tanah LP2B, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kemudian dijadikan Koperasi Desa Merah Putih, nggak bisa langsung. Ini yang disebut bertentangan dengan fungsi sosial tanah," kata Fikri.

Ia menilai persoalan LP2B harus menjadi perhatian serius karena pembangunan infrastruktur koperasi tidak semestinya mengorbankan lahan pangan yang dilindungi.

Temuan dalam policy brief oleh Muhammad Ma'rup (2026) berjudul Antara Sawah dan Koperasi: Melindungi Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Tengah Tekanan Pembangunan KDMP di Kabupaten Banyumas memperkuat pernyataan Fikri. Laporan itu mencatat adanya desa-desa di Banyumas yang menghadapi keterbatasan lahan aset bebas, sementara sebagian lahan yang tersedia merupakan lahan produktif yang dilindungi rezim LP2B. Kondisi tersebut menciptakan benturan antara percepatan pembangunan KDMP dan perlindungan lahan pangan.

Capaian nilai transaksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pegawai menata kebutuhan pokok yang dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sampangan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026). Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), total volume nilai transaksi program tersebut sepanjang Januari-Juli 2026 tercatat sebanyak 56.978 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp62 miliar yang didominasi berbagai kebutuhan pokok dan barang subsidi antara lain minyak goreng, beras medium SPHP, beras premium, Bimoli 2 liter, gas elpiji 3 kilogram, gula kemasan dan pupuk subsidi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

Policy brief tersebut menawarkan sejumlah alternatif agar pembangunan koperasi tidak harus mengorbankan sawah. Beberapa opsi yang bisa diambil antara lain moratorium terukur pada zona LP2B untuk melakukan verifikasi lahan, pembangunan model KDMP vertikal, serta pemanfaatan atau revitalisasi bangunan yang sudah tersedia seperti gedung BUMDes dan balai desa.

Pilihan tersebut penting karena persoalan utama pembangunan KDMP tidak selalu ketiadaan bangunan, melainkan ketersediaan lahan yang benar-benar dapat digunakan secara legal.

Menurut Fikri, kesalahan yang berpotensi terjadi adalah ketika pemerintah desa menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pemilik sah sebuah bidang tanah. Padahal, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak atas tanah.

"Kalau mau ngomongin itu tanah siapa, data fisik dan data yuridis objek atas tanah, nah itu haknya siapa, status haknya bagaimana, CnC apa tidaknya, semestinya bukan di desa letaknya tetapi itu diserahkan ke kantor pertanahan masing-masing," kata Fikri.

Fikri menilai Kantor Pertanahan ATR/BPN harus dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi. Sebab, lembaga tersebut memiliki data pertanahan yang menjadi dasar untuk mengetahui status hak dan kondisi administratif sebuah bidang tanah.

Persoalan kewenangan ini juga berkaitan dengan dokumen pertanahan yang selama ini diterbitkan di tingkat desa, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), sporadik, atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Fikri mengatakan fungsi dokumen semacam itu telah mengalami perubahan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang aturan turunan UU Cipta Kerja soal hak atas tanah, surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis ditempatkan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti yang dengan sendirinya menentukan kepemilikan.

Pasal 97 PP 18 Tahun 2021 secara khusus mengatur kedudukan surat-surat tersebut dalam pendaftaran tanah. Kajian hukum terbaru juga mencatat bahwa SKGR tidak lagi berkedudukan sebagai alat bukti tertulis utama, melainkan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran. Masalahnya, administrasi tanah di tingkat desa tidak selalu tertata secara memadai.

Fikri mencontohkan kemungkinan terbitnya SKT berbeda untuk bidang tanah yang sama oleh kepala desa yang berbeda. Jika tidak terdapat basis data atau buku tanah desa yang memadai, dokumen tersebut dapat menjadi sumber konflik baru.

"Jadi A menyerahkan ke B, C sebagai kepala desa pengganti si A menyerahkan kepada si D. Nanti yang terjadi kemudian konflik klaim kepemilikan antara pihaknya si A dengan pihaknya si D karena sama-sama punya SKT di atas objek tanah yang sama," katanya.

Risiko klaim aset desa juga tercermin dalam penelitian Muti Kania dan Temmy Fitriah Alfiany (2026) berjudul Analisis Yuridis Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Klaim Aset Desa Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian tersebut mengkaji sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Cbd. Kajian itu menunjukkan bahwa keabsahan data fisik dan data yuridis menjadi aspek penting dalam menentukan kedudukan hak atas tanah.

Peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Nganjuk

Warga membeli kebutuhan bahan pokok saat peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden Prabowo Subianto di Nglawak, Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Menurut data Pemerintah Pusat, sedikitnya 9.182 gerai KDKMP telah dibangun per 15 Mei 2026 dan sejumlah 1.061 gerai KDKMP di antaranya telah siap beroperasi per 16 Mei 2026 guna memperluas akses masyarakat terhadap sembako murah dan layanan ekonomi desa. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/bar

Penelitian tersebut juga menekankan bahwa sertifikat hasil PTSL tidak selalu menjadi bukti mutlak apabila kemudian terbukti terdapat cacat administrasi, kesalahan prosedur, atau pihak lain yang memiliki dasar hak lebih kuat. Hakim akan mempertimbangkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, pembangunan rumah tinggal, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta validitas administrasi pertanahan.

Artinya, riwayat penguasaan dan fakta lapangan tetap dapat menjadi bagian penting dalam sengketa tanah. Kondisi semacam ini menjadi relevan ketika suatu desa menetapkan sebuah bidang sebagai aset desa hanya berdasarkan dokumen administratif yang tidak memiliki riwayat kepemilikan yang kuat. Jika kemudian pihak lain mengajukan klaim, status clean and clear yang sebelumnya dinyatakan desa dapat dipersoalkan.

Fikri pun menegaskan, apabila terdapat dua pihak yang mengklaim bidang tanah yang sama, pembangunan Kopdes seharusnya tidak dipaksakan.

"Kalau misalkan desa bilang ini tanahnya sudah CnC, silakan Kopdes bangun di atasnya, sementara ada klaim dari warga lain yang menyatakan itu tanah dia, maka dalam konteks ini sebaiknya koperasi jangan dibangun dulu," katanya.

Menurut Fikri, verifikasi awal harus dilakukan oleh kantor pertanahan. Jika sengketa mengenai kepemilikan tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme peradilan. Oleh karena itu, selama sengketa masih berlangsung dan masih terdapat klaim kepemilikan yang berlawanan, tanah tersebut tidak layak diperlakukan sebagai clean and clear untuk pembangunan.

Potensi konflik juga dapat muncul ketika lahan yang dianggap tersedia ternyata masuk dalam kawasan hutan. Hal tersebut terlihat dalam penelitian Ronald Junedie Aneng dan Indriyani Nur (2026), Konflik Tumpang Tindih Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dengan Kawasan Hutan. Penelitian itu mengkaji rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Matani, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Lokasi yang direkomendasikan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Sertifikat Hak Pakai sejak 1993 seluas 25.454 meter persegi.

Namun, berdasarkan peta kawasan hutan Kementerian Kehutanan, seluruh bidang tersebut ternyata berada dalam kawasan Hutan Lindung Bakau Tg. Kelapa. Kasus itu memperlihatkan bagaimana satu bidang dapat memiliki dasar administrasi aset pemerintah, tetapi pada saat yang sama berhadapan dengan rezim hukum kawasan hutan.

Penelitian tersebut juga menyebut adanya pertentangan kepentingan antara koperasi sebagai calon pengelola, pemerintah daerah sebagai pemegang aset, dan Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang berwenang atas kawasan hutan.

Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat atau dokumen aset. Terdapat dua opsi penyelesaian, yakni peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau penggunaan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa verifikasi lahan untuk proyek pemerintah harus melibatkan seluruh rezim hukum yang melekat pada tanah. Sebuah bidang tidak otomatis dapat digunakan hanya karena tercatat sebagai aset suatu lembaga atau pemerintah daerah.

Rencana peluncuran operasional 1000 KDKMP

Dua orang pekerja menata minuman kemasan di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (12/5/2026). Pemerintah merencanakan peluncuran operasional 1.000 KDKMP yang dijadwalkan akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2026 di Kabupaten Nganjuk. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/sgd

Dampak Semakin Buruk bila Pembangunan Dipaksa

Di sisi lain, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai konsekuensi hukum dapat menjadi lebih berat apabila pembangunan Kopdes benar-benar dilakukan di atas lahan yang diketahui sedang disengketakan.

"Lahan sengketa itu artinya ada lebih satu kepentingan yang mengklaim kepemilikannya. Kemungkinannya salah satu pihak yang berhak, artinya lahan itu ada pemiliknya," kata Fickar kepada tirto, Senin (31/8/2026).

Menurut Fickar, jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik pihak lain, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata.

"Jika pembangunan Kopdes atau apa pun namanya didirikan di lahan tersebut, itu artinya terjadi penyerobotan lahan milik orang lain. Sanksinya bisa pidana maupun perdata ganti rugi," ujarnya.

Fickar juga menyoroti siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pembangunan dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pemerintah desa.

Menurutnya, apabila pembangunan diinisiasi oleh aparatur negara atau aparatur desa, pertanggungjawaban hukum dapat melekat kepada pihak yang melakukan tindakan tersebut secara pribadi, tergantung pada fakta dan konstruksi hukumnya. Fickar menilai persoalan tersebut perlu dicegah sejak awal.

"Ke depan agar tidak terjadi, harus benar-benar diletakkan pada institusi desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru baik secara pidana maupun perdata," katanya.

Sementara itu, Fikri melihat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni tekanan percepatan pembangunan. Menurutnya, target pembangunan dapat mendorong desa mengambil jalan pintas ketika tidak tersedia lahan yang benar-benar memenuhi persyaratan.

"Konflik pertanahan terjadi dalam pembangunan Kopdes itu dikarenakan upaya desa yang terus ditekan oleh pemerintah pusat untuk mengejar target pembangunan Kopdes itu," ujar Fikri.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih hanya dapat dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki sengketa atau berstatus clean and clear.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, ketika memberikan klarifikasi terkait bentrokan warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada Maret 2026.

Kemenkop membantah bentrokan tersebut berkaitan dengan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Menurut Zabadi, konflik kedua desa merupakan persoalan lama terkait perebutan hak atas tanah ulayat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

"Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun," kata Zabadi dikutip dari lama resmi Kemenkop, Rabu (25/3/2026).

Zabadi menyebut setiap pembangunan fisik Kopdes Merah Putih harus di atas tanah tidak ada sengketa atau berstatus clean and clear. ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari pendataan aset tanah untuk pembangunan fisik Kopdes Merah Putih seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Pemerintah hanya akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa," pungkasnya.

Tirto telah berupaya menghubungi Kementerian Koperasi dan Kementerian ATR/PBN untuk meminta tanggapan mengenai mekanisme verifikasi clean and clear, termasuk sejauh mana keterlibatan ATR/BPN dan instansi terkait dalam memastikan lahan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes benar-benar bebas dari persoalan hukum. Namun, hingga artikel ini ditulis, Keduanya belum memberikan jawaban.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher