tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan terbaru Program Indonesia Pintar (PIP). Lantas, apa saja yang berubah? Cek ulasan lengkap berikut.
PIP merupakan program bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa agar memiliki akses dan mampu menyelesaikan sekolah hingga tingkat menengah. Sesuai ketentuan, bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Berdasarkan aturan terbaru, penerima manfaat PIP per tahun ajaran 2026/2027 diperluas mulai dari jenjang prasekolah, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK). Perubahan berikutnya berkaitan dengan pengusulan dan proses penyaluran.
Skema Aturan Terbaru PIP 2026 Kemendikdasmen
Pemerintah mengalokasi anggaran PIP 2026 sebanyak Rp13,43 triliun yang disalurkan bagi 18,59 juta siswa. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,28 triliun pada tahun 2026 untuk perluasan PIP jenjang TK bagi 888 ribu siswa dengan bantuan Rp450 ribu per siswa per tahun.
Sesuai ketentuan, PIP diprioritaskan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.
Melansir laman resmi Kemendikdasmen, sejumlah dasar hukum diterbitkan oleh Kemendikdasmen dalam mengatur penyaluran bantuan dana PIP.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Kedua, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengacu peraturan di atas, penerima PIP diperluas mulai dari jenjang TK. Selanjutnya, sekolah memiliki wewenang untuk mengusulkan calon murid penerima PIP secara langsung
melalui aplikasi SIPINTAR.
Berdasarkan skema pencairan terbaru, nominal PIP ditetapkan per semester. Meski begitu, total nominalnya sama dengan tahun sebelumnya. Terakhir, pemerintah tidak lagi menggunakan skema SK Nominasi dan SK Pemberian.
Berikut rincian terbaru aturan PIP 2026 Kemendikdasmen:
1. Murid TK Mendapat Bantuan PIP
Kemendikdasmen memperluas penerima manfaat PIP mulai jenjang TK hingga SMA/SMK/SLB dan kesetaraan dengan rentang usia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Jika mengacu aturan sebelumnya, PIP hanya diperuntukkan bagi jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB dan pendidikan kesetaraan. Khusus untuk murid berkebutuhan khusus, tidak berlaku aturan usia tersebut.
2. Sekolah Memiliki Wewenang untuk Mengusulkan Penerima PIP
Dengan berlakunya aturan terbaru, sekolah memiliki wewenang untuk memverifikasi murid yang layak dan memenuhi kriteria sebagai penerima PIP. Pengajuan tersebut dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR dengan menyertakan data murid yang akan diusulkan.
Berikut ini tahapan sekolah agar dapat mengusulkan calon penerima PIP:
- Melakukan verifikasi murid yang layak menerima PIP.
- Menyusun daftar prioritas murid sesui jumlah target sasaran yang tampil di SIPINTAR.
- Hasil verval ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah.
- Selanjutnya mengusulkan murid calon penerima kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan pada Aplikasi SIPINTAR.
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester. Meski begitu, total nominal PIP per tahun tetap sama. Metode ini diberlakukan guna memberi kepastian pada murid penerima PIP yang berada di kelas awal dan kelas akhir, bahwa mereka akan menerima hanya satu semester.
Berikut rincian penetapan PIP mengacu aturan terbaru:
- TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225 ribu per semester
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900 ribu per semester.
Jika merujuk aturan tahun lalu, status penerima PIP terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Siswa SK Nominasi dan Siswa SK Pemberian. Siswa SK Nominasi menerangkan bahwa siswa masuk dalam daftar calon penerima PIP, namun belum memiliki rekening aktif untuk penyaluran dana.
Dengan begitu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar dana PIP dapat dicairkan. Sementara itu, SK Pemberian diberikan bagi yang telah memiliki rekening aktif.
Berdasarkan aturan terbaru, semua murid hasil verval langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dalam SK tersebut, memuat data murid penerima dengan status rekening yang sudah aktif dan rekening belum aktif untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan
Informasi terbaru tentang pencairan PIP dapat diakses oleh pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































