tirto.id - Jadwal pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 telah dinantikan oleh masyarakat. Simak besaran dana PIP 2026 yang akan diterima masyarakat dan cara ceknya.
PIP merupakan program bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa usia sekolah (6–21 tahun). Tujuannya agar siswa memiliki akses dan mampu menyelesaikan sekolah hingga tingkat menengah. Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun siswa yang menerima manfaat PIP ialah mereka yang sudah memperoleh SK Pemberian. Mengacu pada pola pencairan tahun lalu, PIP termin pertama biasanya disalurkan mulai bulan Februari.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Seturut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), alokasi anggaran PIP 2026 ialah Rp13,43 triliun yang disalurkan bagi 18,59 juta siswa. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,28 triliun pada tahun 2026 untuk perluasan PIP jenjang TK bagi 888 ribu siswa dengan bantuan Rp450 ribu per siswa per tahun.
PIP diprioritaskan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah yang menempuh pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Jadwal pencaiaran dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Hal ini memungkinkan waktu pencairan antarsekolah berbeda-beda. kendati begitu, pencairan masih dalam periode termin yang ditentukan.
Berikut perkiraan jadwal pencairan PIP 2026 mengacu pada pola pencairan sebelumnya:
- Termin 1 (Februari – April): Difokuskan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya sudah valid di Dapodik.
- Termin 2 (Mei – September): Ditujukan untuk siswa usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan siswa yang baru melakukan aktivasi rekening (SK Nominasi).
- Termin 3 (Oktober – Desember): Penyaluran untuk sisa kuota, usulan susulan, atau siswa yang baru divalidasi di akhir tahun.
Besaran Pencairan PIP 2026
Secara umum, bantuan PIP terdiri dari beberapa komponen yang mencakup pembelian perangkat sekolah, biaya transportasi anak sekolah, biaya praktik dan kegiatan belajar, hingga keperluan pendukung lainnya.
Dana PIP dapat dicairkan jika rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa penerima sudah aktif. Kemudian, bank yang ditugaskan untuk penyaluran ini ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan lokasi. Bank BRI, misalnya, menangani pencairan untuk tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat.
Sementara itu, Bank BNI ditujukan untuk pencairan dana tingkat SMA/sederajat. Adapun siswa yang berada di Aceh dapat melakukan pencairan dana melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut perkiraan besaran dana pencairan PIP 2026 mengacu pada pencairan tahun sebelumnya:
- Siswa SMA/sederajat akan memperoleh Rp1,8 juta per tahun, sedangkan siswa kelas 12 SMA/sederajat akan mendapatkan Rp900 ribu.
- Siswa SMP/sederajat akan memperoleh Rp750 ribu per tahun, sedangkan kelas 9 SMP/sederajat akan mendapatkan Rp375 ribu.
- Siswa SD/sederajat akan menerima Rp450 ribu per tahun, sedangkan kelas 6 SD/sederajat akan menerima Rp225 ribu.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Cara cek status penerima PIP 2026 dapat diakses melalui laman resmi PIP Kemdikdasmen. Siswa hanya perlu memasukkan data diri berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Agar lebih mudah, berikut cara cek status Penerima PIP 2026:
- Buka laman PIP Kemendikdasmen.
- Gulir layar ke bawah.
- Temukan menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukan data diri berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukan kode captcha. Misalnya jika terdapat penjumlahan 5+4, maka kode yang diisikan adalah 9.
- Kemudian klik “Cek Penerima PIP”.
- Jika terdaftar, informasi status pencairan dana akan muncul.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































