tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito menjelaskan dalam SKB itu mengatur kebijakan perluasan kriteria MBR oleh Kementerian PKP pada April 2025. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Tito dikutip dalam keterangan Kementerian PKP, Senin (27/6/2026).
SKB tersebut juga mengatur mengenai aspek domisili. Kata Tito, masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.
Penandatangan SKB juga disebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya telah diterbitkan pada November 2024.
Hal itu terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Dalam aturan baru tersebut, batas maksimal penghasilan MBR dibagi ke dalam empat zona wilayah.
Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan bagi individu tidak kawin dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah kawin.
Untuk Zona 2 yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan bagi individu tidak kawin dan Rp11 juta per bulan bagi yang telah menikah.
Kemudian Zona 3 yang meliputi seluruh provinsi di Tanah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, memiliki batas penghasilan yang lebih tinggi, yakni Rp10,5 juta per bulan bagi individu tidak kawin dan Rp12 juta per bulan bagi yang telah menikah.
Sementara itu, untuk wilayah Jabodetabek yang masuk Zona 4, batas penghasilan MBR ditetapkan paling tinggi Rp12 juta per bulan bagi individu tidak kawin dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































