Menuju konten utama

Kusut Regulasi di Balik Ribuan Retaker Calon Dokter Terancam DO

Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi pelaksanaan pendidikan profesi kedokteran agar nasib para retaker tidak terkatung-katung di masa depan.

Kusut Regulasi di Balik Ribuan Retaker Calon Dokter Terancam DO
Para lulusan fakultas kedokteran yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (5/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Maret 2018, Clemens Wopari, mahasiswa kedokteran Universitas Cenderawasih, Jayapura, meninggal setelah 20 kali gagal lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Serial artikel mendalam Tirto kala itu mencatat, Clemens sempat menulis surat kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, mempertanyakan letak kesalahannya setelah tiga belas tahun menempuh studi profesi kedokteran — surat itu tidak pernah terjawab.

Setahun sebelumnya, mahasiswa kedokteran di kampus yang sama, Melvin Yuliana Suebu, juga meninggal setelah dua belas kali mengikuti ujian serupa.

Delapan tahun setelah kematian keduanya, akar persoalan yang sama masih menghantui ribuan mahasiswa kedokteran. Kemenkes belum lama ini mengungkap, sebanyak 2.623 mahasiswa kedokteran tidak lulus UKMPPD periode 2016-2024.

Mereka diharuskan mengulang uji kompetensi, atau dikenal sebagai retaker — sebutan bagi mahasiswa program profesi dokter yang sudah menyelesaikan seluruh tahap pendidikan, termasuk koas dan yudisium, tetapi belum lulus uji kompetensi nasional.

Uji ini terdiri atas Computer Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis. Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti ujian maksimal dua belas kali dalam lima tahun masa studi profesi atau setara dengan empat kali setahun. Jika dalam lima tahun belum lulus, status mahasiswa dapat dinonaktifkan (drop out/DO) oleh kampus.

Dari temuan Kemenkes, 1.663 mahasiswa (63 persen) mengulang ujian di bawah tiga kali sementara 960 orang (37 persen) sudah mengulang lebih dari tiga kali dan ditindaklanjuti Kemdiktisaintek.

Masalahnya, 297 retaker dari 30 Fakultas Kedokteran (FK) sudah dinyatakan DO karena dianggap melewati batas masa studi per Mei 2026, mengacu Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Namun, temuan Komnas HAM lebih besar: 1.023 retaker dari 38 perguruan tinggi terancam DO.

Pangkal soal ini adalah banyaknya calon dokter terancam putus studi meski sudah menyelesaikan seluruh pendidikan akademik, koas, semua SKS, serta yudisium, bahkan beberapa sudah mengantongi surat keterangan lulus (SKL), tetapi belum mendapat ijazah atau sertifikat profesi. Hal itu tidak lepas dari syarat wajib lulus uji kompetensi untuk memperolehnya.

Setelah mengantongi sertifikat kompetensi dan profesi, barulah calon dokter bisa mengurus surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) agar dapat praktik klinis secara legal.

Pakar hukum kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahesa Paranadipa Maikel, menilai tumpukan retaker disebabkan belum berjalannya prinsip keadilan distributif dalam pendidikan kedokteran. Pemerintah, katanya, wajib memastikan seluruh FK memiliki standar mutu setara, sebab fasilitas dan kesiapan dosen di daerah belum merata.

Ia tidak setuju bila persoalan retaker hanya dibebankan kepada mahasiswa.

“Tingginya angka retaker bukti kalau proses pendidikan di hulu belum sepenuhnya sinkron dengan standar ujian di hilir. Akibat ketidaksinkronan mutu ini, mahasiswa akhirnya menjadi korban,” kata Mahesa kepada wartawan Tirto, Jumat (19/6/2026).

Menurut Mahesa, secara regulasi sudah muncul ketidakselarasan yang melahirkan benturan prinsip kepastian hukum (legal certainty): mahasiswa kedokteran terjebak antara aturan akademik Kemdiktisaintek yang membatasi masa studi dengan ancaman DO, dan aturan profesi dokter Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadikan uji kompetensi sebagai syarat memperoleh sertifikat/ijazah profesi dari kampus.

“Secara hukum, hak mahasiswa yang sudah menyelesaikan semua SKS akademik dan lulus yudisium sarjana kedokteran (S.Ked) itu wajib dilindungi. Menahan ijazah akademik hanya karena belum lulus ujian profesi/kompetensi nasional itu keliru secara konstruksi hukum dan harus segera dibenahi,” tegas Mahesa.

Infografik HL Indepth Sekolah Dokter

Infografik HL Indepth Sekolah Dokter Mumet jadi Retaker

Biang Keladi Regulasi

Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkapkan akar persoalan retaker tidak lepas dari kekacauan regulasi. PDMI, yang didampingi Komnas HAM pada Kamis (18/6/2026), mengadu kepada Komisi XIII DPR RI bahwa regulasi Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 sebagai pemicu banyak retaker tidak lulus.

Sebagai catatan, Pasal 40 Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 menetapkan masa studi program profesi kedokteran minimal dua tahun, maksimal lima tahun. Sebelumnya, masa studi hanya ditafsirkan sampai koas. Akan tetapi, sejak uji kompetensi nasional dimulai 2014, masa studi ditafsirkan turut mencakup tahapan uji kompetensi.

Akibatnya, retaker yang belum lulus dan melewati batas lima tahun terancam putus studi — meski sudah sah sebagai sarjana kedokteran karena lulus pendidikan profesi (S.Ked) dan koas.

Mereka pun tidak bisa memperoleh sertifikat profesi maupun ijazah kelulusan. Padahal, sebelum ada uji kompetensi nasional, sertifikat profesi bisa diberikan setelah koas selesai.

Pangkal masalah penahanan ijazah/sertifikat profesi ini lantas dikaitkan dengan kegagalan memisahkan rezim regulasi sertifikat kelulusan akademik/profesi dari sertifikat kompetensi.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 220 ayat (4) menyatakan: “.. yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi”.

Frasa “akhir masa pendidikan” ditafsirkan turut mencakup masa uji kompetensi — padahal ayat (5) dan (6) pasal yang sama jelas memisahkan keduanya. Uji kompetensi menghasilkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Kolegium, sementara ijazah/sertifikat profesi diterbitkan penyelenggara pendidikan atau kampus.

Ketua PDMI, Mikawirdani, menyatakan seharusnya mereka berhak mendapatkan sertifikat/ijazah profesi dari kampus karena sudah menyelesaikan studi akademik dan koas.

Penahanan sertifikat profesi merugikan mereka karena mereka tak bisa mencari pekerjaan tanpa sertifikat. Padahal, dengan ijazah dari kampus, mereka bisa melamar pekerjaan non-klinis seperti bekerja sebagai staf rumah sakit, periset, asuransi, atau sektor alat kesehatan.

“Tanpa menyentuh pasien sedikitpun,” ucap Mikawirdani di ruang rapat DPR RI, Kamis (18/6/2026).

Para retaker terkunci dalam status “mahasiswa” — beberapa kampus bahkan masih menarik uang semester meski mereka sudah lulus secara akademik dan selesai koas, tinggal menunggu uji kompetensi ulang.

Mereka juga tetap terancam DO jika dianggap melebihi batas masa studi lima tahun sesuai Permendikti Nomor 18 Tahun 2018.

“Dan yang lebih krusial, ada ratusan teman kami yang boleh mengikuti ujian (kompetensi) dan mereka lulus, tapi nilainya tidak dikeluarkan karena (batas) masa studi. Ini sudah suatu kejahatan dan cacat pikir,” ungkap Mikawirdani.

RDP Komisi XIII DPR RI dengan Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia

Tangkapan layar - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) dan perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani (kanan), saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (YouTube/TVR PARLEMEN)

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai praktik ancaman DO kepada retaker karena alasan batas masa studi diduga melanggar hak atas pengembangan diri dan hak pendidikan.

Penahanan ijazah/sertifikat profesi diduga pula melanggar hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupan.

“(Retaker) Sudah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran tetapi tak dapat memperoleh pengakuan yang formal, apakah ijazah atau sertifikat, dan kampus memberikan opsi justru merugikan yaitu drop out, ini bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Anis.

Anggota Komisi XIII Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018, katanya, sudah tegas membedakan ijazah/sertifikat profesi dari sertifikat kompetensi mahasiswa kedokteran.

Ijazah profesi adalah pengakuan atas penyelesaian masa pendidikan, sementara sertifikat kompetensi adalah bukti kelayakan praktik.

Namun, Pasal 213 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2023 justru mencampuradukkan keduanya sehingga memicu ketidakpastian hukum dan ancaman DO bagi retaker.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Apakah Solusi Sudah Mencukupi?

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, tampak resah dengan persoalan ini. Dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menkes dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Senin (8/6/2026), Budi mengungkapkan Kemenkes menerima banyak aduan bahwa kampus masih menarik uang semester dari retaker, bahkan membebani peserta dengan pembayaran 30-50 persen UKT, termasuk biaya bimbingan belajar untuk persiapan ujian ulang.

“Begitu mereka mesti Ukom (uji kompetensi) mereka tidak lulus, mereka itu tidak sekolah (kuliah) lagi, tapi mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya,” ujar Budi dalam rapat kerja di Kompleks DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta.

Budi mengusulkan kepada Kemdiktisaintek agar retaker yang sudah lulus akademik dan tinggal menunggu ujian ulang tak perlu lagi membayar biaya kuliah. Peserta yang gagal juga disarankan hanya mengulang bagian kompetensi yang belum lulus, bukan seluruh rangkaian ujian.

Ia juga mengusulkan pengurangan kuota penerimaan mahasiswa fakultas kedokteran pada kampus yang banyak menghasilkan lulusan gagal uji kompetensi. Hal ini sebagai instrumen evaluasi kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

“Artinya kalau ternyata dia banyak meluluskan S.Ked (Sarjana Kedokteran), tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensinya, harus dikurangi kuotanya sampai mereka benar-benar bisa memperbaiki kualitas pendidikannya. Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ini yang tidak lulus,” ujar Budi.

Raker Komisi IX DPR dengan Menkes

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut Menkes mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi kekurangan sekitar 93.200 dokter umum secara nasional pada tahun 2032 apabila tidak dilakukan percepatan produksi tenaga medis. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Wakil Menteri Diktisaintek, Fauzan, menepis narasi bahwa ribuan calon dokter retaker terkena DO. Jumlah retaker yang belum lulus uji kompetensi hingga akhir 2025, kata Fauzan, mencapai 1.384 orang, dan hanya 376 orang yang sudah melewati batas masa studi sehingga tak bisa mengikuti ujian dan terancam DO.

“Yang terancam DO itu bukan ribuan, tapi 376 orang,” kata Fauzan dalam rapat kerja bersama Menkes dan Komisi IX.

Ia menyebutkan Kemdiktisaintek sudah memberikan sejumlah solusi: diskresi perpanjangan batas masa studi periode Januari hingga Desember 2025 dan bimbingan intensif terstruktur bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis.

Mahasiswa retaker juga diberi dua opsi, mengundurkan diri untuk berpindah program studi, atau bekerja bermodal ijazah kedokteran.

Fauzan mengklaim kampus sudah diminta tidak lagi menarik UKT dari retaker yang sudah menyelesaikan masa perkuliahan.

”Dari berbagai solusi yang diberikan, maka hasil yang didapatkan, ada 16 perguruan tinggi yang telah menerapkan kebijakan pemberhentian mahasiswa yang habis masa studi. Mahasiswa diminta mengundurkan diri dan diminta ke program pendidikan lain atau bekerja dengan ijazah sarjana kedokteran,” terang Fauzan.

Prof Fauzan

Wakil Mendistisaintek Prof Fauzan jadi penguji program S3 dari dosen Unismuh Makassar secara daring, Sabtu,(4/1/2025).ANTARA/HO-Unismuh (1)

Ahli Hukum Kesehatan, Beni Satria, menilai solusi pemerintah belum cukup menjawab persoalan retaker. Pembebasan UKT memang krusial untuk mengurangi beban mereka, tapi selama akar persoalannya belum dibenahi, isu retaker akan terus berulang.

Tata laksana uji kompetensi nasional, menurutnya, perlu dievaluasi. Tidak ada perdebatan soal pentingnya uji kompetensi bagi calon dokter, tapi tata kelola pelaksanaannya jangan sampai merugikan atau membebani mahasiswa.

“Kalau ada mahasiswa yang gagal satu atau dua kali, itu masih wajar. Tapi ketika ada yang gagal lima tahun atau lebih, saya kira yang perlu dievaluasi bukan hanya mahasiswanya. Sistemnya juga harus berani bercermin,” ungkap Beni kepada wartawan Tirto, Jumat (19/6/2026).

Ia sepakat uji kompetensi harus ketat agar menghasilkan dokter kompeten dan menjunjung keselamatan pasien. Namun kegagalan uji kompetensi tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa secara individu, apalagi retaker memikul beban psikologis lebih berat ketimbang mahasiswa lain.

Oleh karena itu, Beni mendorong evaluasi pelaksanaan pendidikan profesi kedokteran, termasuk standar fakultas, pengajaran, hingga kurikulum.

Retaker, kata Beni, sebaiknya tak dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah harus memastikan mereka bisa menjalani uji kompetensi yang layak dan adil, tak sekadar diberi kesempatan mengulang ujian.

Mereka berhak mendapatkan pembinaan terstruktur, pendampingan akademik, dan dukungan psikologis.

“Solusi yang ideal bukanlah meluluskan semua retaker tanpa standar, tetapi juga bukan membiarkan mereka terkatung-katung bertahun-tahun tanpa jalan keluar yang jelas. Justru ini momentum evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem pendidikan kedokteran,” ujar Beni.

UNJUK RASA DOKTER MUDA INDONESIA

Pendemo yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indoonesia berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca juga artikel terkait DOKTER MUDA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher