tirto.id - Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menolak ketentuan dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 yang mewajibkan lulusan fakultas kedokteran mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan ijazah.
Juru bicara PDMI, Haswan menuding ketentuan dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tersebut merampas hak para lulusan fakultas kedokteran untuk berpraktik usai kuliahnya selesai.
"Padahal tidak ada hubungan antara ijazah dokter dan uji kompetensi. Yang ada [seharusnya] ijazah dokter menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi," kata Haswan saat dihubungi, Senin (8/4/2019).
Haswan menjelaskan pemberlakuan ketentuan tersebut selama ini telah membuat sekitar 2.700 lulusan fakultas kedokteran menjadi pengangguran.
“Beredar opini [di] publik bahwa jika tidak mendapat ijazah, yang menjadi ketakutan publik adalah kami tidak kompeten ketika berpraktek sebagai dokter," ujar Haswan.
Dia juga menegaskan PDMI sebenarnya tidak menolak kewajiban mengikuti uji kompetensi bagi para lulusan pendidikan dokter dan dokter gigi. Haswan mengakui uji kompetensi diperlukan agar kualitas para dokter memiliki standard tinggi.
"Teman-teman tetap mau diuji, asal diberikan hak mereka [mendapatkan ijazah] setelah [menjalani] kewajiban pendidikan selama enam tahun," ujar dia.
Sebelumnya, lewat keterangan tertulis, Ketua PDMI Tengku Syahputra menyatakan organisasinya telah berkirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk mengadukan masalah ini.
Dalam surat tersebut, PDMI menyatakan ketentuan dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 melanggar pasal 36 UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
PDMI juga menganggap peraturan itu bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 10/PUU-XV/2017.
"Peraturan ini telah menghalangi kami untuk mendapatkan ijazah dokter, padahal kami telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh FK [fakultas kedokteran]," kata Syahputra.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom