Menuju konten utama

Apakah Reksadana Terkena Pajak? Ini Ketentuan dan Cara Lapornya

Apakah pendapatan dari reksadana dikenakan pajak dan bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan? Agar paham, simak penjelasan lengkap berikut!

Apakah Reksadana Terkena Pajak? Ini Ketentuan dan Cara Lapornya
Ilustrasi investasi reksadana. foto/istockphoto

tirto.id - Investasi reksadana kini makin diminati karena pemilik dana tidak perlu repot memikirkan cara mencari keuntungan. Sebab, sudah ada manajer investasi yang mengelola dana agar menghasilkan keuntungan bagi investor.

Namun, keuntungan dari investasi biasanya dikenakan pajak penghasilan. Maka itu, wajar jika ada investor pemula menanyakan pajak reksadana berapa persen.

Ada ketentuan menarik tentang pajak reksadana yang membedakannya dengan sejumlah investasi lain. Agar lebih memahami aturan pajak reksadana, simak penjelasan berikut!

Apakah Reksadana Terkena Pajak?

Merujuk pada regulasi tentang PPH yang kini berlaku, ternyata tidak ada pajak reksadana, setidaknya yang dikenakan secara langsung pada keuntungan investor.

Kok bisa pajak reksadana dibilang tidak ada? Landasan kesimpulan ini terdapat di Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPH (UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menjadi perubahan keempat atas UU 7/1983).

Merujuk isi Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPH, di antara yang bukan objek pajak PPH adalah keuntungan 'pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Kata lain untuk "unit penyertaan kontrak investasi kolektif" adalah produk reksadana yang dibeli masyarakat.

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan reksadana sebagai "wadah untuk menghimpun dana masyarakat (investor) yang diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi."

Kemudian, Pasal 18 UU 8/1995 juga mengatur, reksadana bisa berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif.

Adapun Pasal 20 UU 8/1995 menerangkan, "Manajer Investasi, sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif, dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak."

Ilustrasi mudahnya, Manajer Investasi mengumpulkan uang pemodal untuk diinvestasikan ke dalam sejumlah aset keuangan.

Dana investor reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi dapat diinvestasikan dalam berbagai instrumen, seperti pasar uang, obligasi, saham, dan lain sebagainya.

Keuntungan akan didapatkan oleh pemilik modal dari harga unit per reksadana yang telah dikelola Manajer Investasi. Nah, keuntungan yang diperoleh investor reksadana tak akan dikenakan pajak penghasilan (PPH).

Hal tersebut terjadi lantaran hasil keuntungan dari reksadana sebenarnya sudah dipotong pajak secara tidak langsung saat dana diinvestasikan ke saham, obligasi, deposito, surat berharga, dan lain sebagainya. Jadi, keuntungan yang didapatkan oleh investor reksadana pun sudah bersih dari potongan pajak.

Sebagai contoh, pajak reksadana pendapatan tetap secara tidak langsung sejatinya telah dikenakan. Itu terutama terjadi pada pengenaan pajak obligasi. Sebab dalam praktiknya, sekitar 80% dana investor reksadana pendapatan tetap diinvestarikan pada obligasi alias surat utang.

Apakah Reksadana Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan?

Meski tidak termasuk objek pajak PPH, pelaporan pajak reksadana tetap wajib dilakukan. Lapor pajak reksadana sebagai bagian dari investasi wajib dilaksanakan oleh investor via Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Posisi reksadana dalam SPT Tahunan akan masuk ke dalam kategori kekayaan atau harta. Dengan kata lain, keuntungan dari investasi reksadana diklasifikasikan sama dengan uang tunai, tabungan, tanah, bangunan, alat transportasi, dan lain sebagainya.

Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan juga dapat dikategorikan sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak. Ini berlaku saat reksadana dibeli dan dijual pada tahun pajak berjalan.

Cara Melaporkan Reksadana di SPT Tahunan Online

Berikut tata cara pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan secara online dalam kategori harta kekayaan dan atau penghasilan bukan objek pajak:

  1. Masuk ke aplikasi DJP Online dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode captcha yang tertera;
  2. Klik “E-Filling”pajak;
  3. Isi semua formulir sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Tahunan;
  4. Pada kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak akan muncul pertanyaan “Apakah anda mempunyai penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?” pilih “Ya” apabila mendapatkan penghasilan dari bukan objek pajak, dalam hal ini reksadana;
  5. Lanjutkan dengan mengisi keuntungan reksadana yang diterima;
  6. Kemudian proses pengisian SPT Tahunan akan sampai ke bagian Pelaporan Properti;
  7. Ketika pertanyaan “Apakah Anda memiliki properti?” tertera pilih “Ya”;
  8. Pilih kode 036 untuk reksadana;
  9. Isi tahun perolehan dan harga perolehan;
  10. Isi kolom keterangan dengan nama perusahan tempat melakukan investasi Reksa Dana;
  11. Klik “Simpan”.

Baca juga artikel terkait REKSADANA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom