tirto.id - Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat akan berakhir pada Minggu, 9 November 2025. Hasil tes selanjutnya akan diumumkan pada Januari 2026 yang dilakukan secara serentak. Lalu, apakah peserta bisa melakukan tes TKA ulang jika nilai yang keluar jelek?
TKA 2025merupakan tes berstandar nasional untuk menilai capaian akademik setiap siswa yang hendak menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Sesuai jadwal, TKA tingkat SMA dan sederajat dilaksanakan secara bertahap, yaitu gelombang I pada 3-4 November, gelombang II pada 5-6 November, dan gelombang khusus pada 8-9 November 2025.
Bagi peserta TKA SMA/SMK/Sederajat, hasil tes akan menjadi validator nilai rapor semester 1-5 dan salah satu faktor yang membuat peserta eligible untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Adanya faktor tersebut membuat peserta was-was jika nilai TKA yang keluar tidak sebaik yang diperkirakan.
Cara Lihat Hasil Nilai TKA SMA/SMK/Sederajat
Ujian TKA 2025 akan diolah oleh Kemendikdasmen, kemudian diumumkan pada Januari 2026. Setiap peserta TKA berhak mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang disajikan dalam rentang 0,00 hingga 100,00 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, hasil ujian dihitung melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Analisis respons atau jawaban peserta untuk seluruh mata uji.
- Penilaian hasil pada setiap mata uji peserta.
- Penggabungan nilai dari seluruh mata uji untuk setiap peserta.
- Nomor sertifikat hasil TKA
- Nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal
- Nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana
- Nama lengkap peserta TKA
- Tempat dan tanggal lahir peserta TKA
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta TKA
- Nilai dan kategori capaian TKA
- Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat
Selain itu, peserta bisa mengakses nilai TKA 2025 saat pengumuman dengan beberapa langkah, seperti:
- Kunjungi laman resmi TKA Kemendikdasmen
- Masukkan data diri dengan mengisi kolom nomor peserta TKA dan tanggal lahir sesuai yang tercantum di kartu ujian
- Klik tombol “Lihat Hasil” dan tunggu hingga sistem menampilkan skor dan status kelulusan
Apakah Peserta Bisa Tes TKA Ulang?
Sebagai informasi, peserta yang telah melaksanakan TKA tidak bisa melakukan retake atau mengambil ujian TKA ulang meskipun nilai yang diterima jelek dan tidak sesuai keinginan. Hal ini serupa bagi peserta yang pada pelaksanaan TKA melakukan pelanggaran hingga dikeluarkan dari tempat ujian.
Selain itu, menurut ketentuan BSKAP Kemendikdasmen, siswa yang lupa jadwal TKA atau tidak hadir tanpa alasan yang sah tidak berhak mengikuti ujian susulan. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjaga integritas pelaksanaan dan keadilan bagi seluruh peserta.
Hanya siswa yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeure yang dapat mengikuti ujian susulan dengan bukti pendukung resmi. Oleh karena itu, sekolah diimbau aktif menginformasikan jadwal dan mekanisme TKA agar tidak ada siswa yang tertinggal.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan TKA Utama dan ujian susulan TKA SMA/SMK Sederajat Tahun 2025:
TKA Utama
- Gelombang 1: 3-4 November 2025
- Gelombang 2: 5-6 November 2025
- Gelombang Khusus: 8-9 November 2025
- Semua Pendidikan Menengah: 17-20 November 2025
- Paket C, PKPPS Ulya, & sederajat: 22-23 November 2025
Pembaca yang ingin mengakses artikel mengenai TKA 2025 bisa membuka tautan yang ada di bawah ini:
Editor: Ibnu Azis
Masuk tirto.id






































