tirto.id - Publik saat ini sedang dihebohkan dengan kabar mengenai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dilarang berhijab. Lantas, apakah kabar tersebut benar? Cek faktanya berdasarkan aturan BPIP.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa para anggota Paskibraka putri dilarang berhijab oleh badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menanggapi kabar tersebut, BPIP yang menangani Paskibraka sejak tahun 2022, menegaskan tidak memaksa anggota Paskibraka putri melepas hijab.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu dikutip Antara.
Namun, Yudian menambahkan, pihaknya hanya meminta para anggota Paskibraka mematuhi aturan penggunaan pakaian, atribut, sikap, dan tampang selama melaksanakan tugas kenegaraan. Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat demi menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, demi menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Yudian juga menyampaikan bahwa setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Dengan menandatangani surat pernyataan tersebut Yudian menjelaskan, anggota Paskibraka telah bersedia mengikuti aturan termasuk tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka yang tercantum dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Aturan BPIP tentang Pakaian Anggota Paskibraka
Aturan mengenai tata pakaian anggota Paskibraka tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 pada bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.
Regulasi pakaian anggota Paskibraka juga tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka yang ditetapkan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024 di Jakarta.
Berdasarkan SE dan SK BPIP tersebut, berikut rincian aturan pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka:
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
- Setangan leher merah putih;
- Sarung tangan warna putih;
- Kaos kaki warna putih;
- Sepatu pantofel warna hitam; dan
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
- Peci;
- Pin Garuda Pancasila;
- Lambang korps Paskibraka;
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
- Papan nama; dan
- Epolet.
- Kebersihan badan;
- Kerapian dan kebersihan pakaian;
- Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
- Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
- Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
- Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya