Menuju konten utama

BPIP Tegaskan Tidak Ada Paksaan Lepas Hijab pada Paskibraka

BPIP menyatakan menghormati paskibraka perempuan berhijab untuk tetap menggunakannya di luar acara pengukuhan paskibraka.

BPIP Tegaskan Tidak Ada Paksaan Lepas Hijab pada Paskibraka
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 seusai dikukuhkan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

tirto.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara mengenai isu anggota paskibraka yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan. Padahal, pada saat pelatihan dan agenda lainnya, paskibraka yang mengenakan jilbab itu tidak melepaskan kerudungnya.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menekankan, sejak awal para paskibraka itu sudah menandatangani aturan yang berlaku dengan materai Rp10.000. Dalam aturan tersebut, tertuang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan mengenai tata pakaian.

"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Aturan yang dimaksud itu pun tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan itu pun dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Yudian menjelaskan bahwa paskibraka putri harus mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.

"Pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan saja," ucap dia.

Akan tetapi, para paskibraka putri punya kebebasan menggunakan jilbab di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih. BPIP pun menjamin mereka menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PIP) mempertanyakan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) atas aturan yang membuat para paskibraka hijab membuka kerudungnya. Aturan tersebut diberlakukan kepada paskibraka yang akan bertugas pada Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Umum PPI, Gousta Feriza, menyatakan, mereka menolak penerapan aturan baru tersebut meski hingga saat ini belum jelas tentang kewajiban lepas hijab menjadi aturan baru bagi paskibraka tahun ini.

"Menjadi pertanyaan juga mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab/jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci, dan bahkan gladi mereka masih diizinkan mengggunakan hijab/jilbab," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga artikel terkait PASKIBRAKA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher