tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan fasilitas berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lalu bagaimana dengan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Apakah juga akan dapat perlindungan tersebut?
Tugas dan hak CPNS berbeda dengan para PNS yang sudah menduduki jabatan. CPNS merupakan status PNS yang masih dalam masa percobaan. Apabila sudah lolos masa percobaan, maka secara resmi bakal diangkat menjadi PNS. Di sisi lain, PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintahan.
Untuk kesamaan, PNS maupun CPNS sama-sama berstatus jadi aparatur sipil negara (ASN) dan menerima penghasilan bulanan berupa gaji dan tunjangan. Dengan status kepegawaian yang berbeda, terdapat perbedaan gaji dan tunjangan dari ASN dan CPNS.
Apa Itu JKK dan JKM?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan yang diberikan kepada CPNS, PNS, dan PPPK. Perlindungan atau jaminan ini diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja dan saat terjadi kematian.
1. Program JKK
Program ini merupakan perlindungan yang diberikan kepada pekerja dari mulai berangkat ke tempat kerja, melakukan aktivitas selama bekerja, sampai dengan pekerja kembali ke rumahnya.2. Program JKM
Program ini merupakan perlindungan yang didapat ketika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Pekerja akan mendapatkan santunan kematian dengan nilai 56 kali upah. Tak hanya itu saja, akan ada manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.Program JKM juga memberikan santunan kematian sampai dengan Rp42 juta kepada ahli waris. Santunan kematian ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Apakah CPNS 2024 Berhak Mendapat JKK dan JKM?
CPNS 2024 diketahui berhak mendapatkan JKK dan JKM berdasarkan PP No. 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan tentang Program JKK pada laman PT Taspen yakni peserta JKK terdiri atas CPNS, PNS, dan PPPK.
Kepesertaan JKK termasuk CPNS akan dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero). Saat terjadi kecelakan kerja maka baik peserta, ahli waris atau instansi wajib lapor kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3x24 jam dengan syarat yang telah ditetapkan.
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, individu ditetapkan menjadi peserta JKK dan JKM sejak menjalankan masa percobaan atau sebagai CPNS.
“CPNS tidak mengenal namanya pengambilan sumpah. Setelah melewati masa percobaan satu tahun, baru CPNS diambil sumpahnya sebagai PNS. Jika mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas selama masa percobaan alias CPNS, maka langsung ditetapkan sebagai PNS dan menerima hak tersebut.” tulis akun resmi Badan Kepegawaian Nasional.
Syarat Mencairkan JKK dan JKM untuk CPNS
JKK dan JKM dapat dicairkan oleh CPNS dengan membawa syarat yang dibutuhkan. Untuk prosedur pencairan JKK dan JKM memiliki syarat dokumen yang berbeda.
Untuk mencairkan JKK, CPNS selaku Peserta BPJS yang mengalami risiko kecelakaan kerja bisa melakukan pencairan dana atau klaim manfaat yang sudah diatur. Klaim jaminan bakal segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui.
Sementara untuk JKM, pencairan dana bisa dilakukan apbila pekerja meninggal dunia saat berangkat, sedang bekerja, ataupun pulang dari tempat bekerja. Dana akan diberikan kepada ahli waris peserta yang sudah menjadi peserta BPJS akibat kematian bukan kecelakaan kerja. Pencairan dana bisa diterima ahli waris pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
1. Pencairan JKK
Syarat atau dokumen yang diperlukan untuk mengurus JKK adalah sebagai berikut:- Formulir 3 Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi
- Laporan 3a Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian jika kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi dari Pusat Kesehatan terkait Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur, apabila kejadian terjadi saat diluar waktu kerja
- Fotocopy absensi apabila kasus kecelakaan terjadi saat waktu kerja
- Buku Tabungan
- NPWP apabila saldo lebih dari 50 juta
2. Pencairan JKM
Syarat untuk mencairkan JKM yang wajib disiapkan oleh ahli waris adalah sebagai berikut:- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu dari Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- KTP dari Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP apabila saldo lebih dari 50 juta rupiah
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P