Menuju konten utama
Jokowi Teken Perpres PAK

Perpres Penyakit Akibat Kerja: Jaminan Sampai 3 Tahun Setelah PHK

Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK

Perpres Penyakit Akibat Kerja: Jaminan Sampai 3 Tahun Setelah PHK
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono dan Gubernur NTT Frans Lebu Raya menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan tiga proyek strategis nasional di Desa Raknamo, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

tirto.id - Pekerja tetap berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sampai dengan 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Menurut Perpres tersebut, pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberi hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud dan diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Langkah Jokowi ini berdasar ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada 25 Januari 2019.

“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini, seperti dirilis dari laman setkab.go.id.

Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, apabila terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam lampiran aturan ini, maka penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Penyakit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini, dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakt Yang Timbul Karena Hubngan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait PERPRES PENYAKIT AKIBAT KERJA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri