tirto.id - Umat Islam mungkin saja mempertanyakan tentang hukum judi saat puasa, termasuk bermain slot, sabung ayam, taruhan, dan lainnya. Lantas, apakah berjudi membatalkan puasa?
Puasa adalah salah satu ibadah wajib umat Islam saat Ramadan. Muslimin dan muslimat akan menahan lapar, dahaga, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar shadiq (Subuh) hingga matahari terbenam (Magrib).
Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazy dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan 8 perkara yang membatalkan puasa, yaitu masuknya sesuatu ke dalam tubuh lewat lubang alami, muntah dengan sengaja, bersenggama, dan lain-lain.
Lalu, ada juga yang merusak pahala sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik RA. Sesuai HR Dailami, Rasulullah SAW bersabda tentang dusta, gibah, adu domba, sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat yang menjadi perusak pahala puasa.
Orang yang berpuasa dan masih melakukan lima perkara di atas termasuk golongan merugi. Dalam HR Thabrani, golongan ini tidak mendapatkan pahala sehingga puasanya hanya sekadar menahan lapar dan dahaga.
Hukum Main Slot atau Berjudi saat Puasa
Apakah berjudi membatalkan puasa? Hukum judi saat puasa adalah haram. Kendati bukan perkara yang membatalkan puasa, aktivitas perjudian termasuk sebagai hal-hal yang merusak pahala puasa.
Pada dasarnya, aturan mengenai judi haram ini berlaku juga pada bulan selain Ramadan. Islam melarang kegiatan judi karena menyebabkan beberapa perkara negatif berikut.
- Memicu permusuhan, kemarahan, hingga perbuatan buruk lainnya.
- Menjauhkan diri dari cahaya ilahi.
- Menimbulkan kemiskinan.
- Merusak hubungan dengan keluarga, tetangga, hingga masyarakat.
Allah SWT sendiri sudah berfirman mengenai haramnya judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Bacaan Latin:
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi‘a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,” (QS Al-Maidah [5]:90-91).
Sesuai beberapa keterangan di atas, hukum berjudi saat puasa tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Akan tetapi, berjudi menjadi salah satu perkara yang bisa merusak pahala puasa hingga tidak tersisa.
Judi merupakan perkara yang berisi kedustaan. Orang yang menjalankan ibadah puasa sebaiknya menjauhi perbuatan dusta seperti judi sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan,” (HR Bukhari Nomor 1903).
Demikian jawaban atas pertanyaan "apakah berjudi membatalkan puasa?". Semoga penjelasan ini dapat membantu umat Islam dalam memahami bahwa main judi saat puasa adalah haram dan bisa membuat ibadah sia-sia.
Baca juga berbagai artikel terbaru tentang puasa, hukum-hukum, dan ketentuan selengkapnya di sini.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id






































