Menuju konten utama

Apakah Banjir Sumatra Sudah Ditetapkan Bencana Nasional?

Kapan banjir Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional? Berikut ini penjelasan soal status penetapan bencana nasional dan update-nya.

Apakah Banjir Sumatra Sudah Ditetapkan Bencana Nasional?
Ribuan kayu gelondongan dengan ukuran diameter puluhan sentimeter menumpuk di sepanjang Sungai Aek Godang yang berada di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (4/12/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korban bencana di Sumatra hingga Kamis (4/12) terus bertambah. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total korban meninggal mencapai 836 orang, dan ratusan masih hilang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Koalisi masyarakat mendesak Presiden Prabowo untuk menetapkan situasi tersebut sebagai bencana nasional. BNPB juga masih menyatakan peristiwa itu sebagai “bencana daerah”. Keputusan ini membuat publik bertanya: kenapa banjir Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional?

Penetapan status bencana nasional merupakan instrumen hukum untuk mengaktifkan tanggung jawab penuh pemerintah pusat. Penetapan ini tak hanya sekedar status tetapi juga soal pelindungan hak warga negara dan keberpihakan negara dalam situasi darurat kemanusiaan.

Apakah Banjir Sumatra Sudah Ditetapkan Bencana Nasional?

Hingga hari ini, Jumat (5/12) pukul 10.30 WIB, Presiden Prabowo belum menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Instruksi terbaru Prabowo soal bencana ini adalah menjadi prioritas nasional.

"Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat jumpa pers di Posko Bantuan Bencana Sumatera, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Pratikno juga mengatakan jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, secara total, salah satunya pada saat (masa) tanggap darurat ini menggunakan dana siap pakai.

Pratikno melanjutkan seluruh kementerian dan lembaga juga telah diinstruksikan untuk ekstra responsif dalam penanganan dampak bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.

Dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga menekankan Presiden Prabowo menginstruksikan ada peningkatan respons terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

Soal desakan untuk menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional ini, Prabowo telah memberikan pernyataan "masih kamu monitor" pada 28 November 2025 lalu.

Presiden, dalam wawancara cegat seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat, mengatakan fokus pemerintah adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam.

"Kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” ujar Presiden saat ditanya terkait desakan sejumlah pihak agar pemerintah menerapkan status bencana nasional dalam menyikapi bencana banjir di Sumatera.

Terkait kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Nanti kita monitor terus,” ucapnya singkat.

Sumatra Sudah Harus Jadi Bencana Nasional

Penetapan bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menyebutkan lima indikator utama: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

Jika melihat pada aturan tersebut, maka banjir Sumatra layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sejumlah pihak telah mendesak Prabowo untuk menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional.

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Research Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis policy brief untuk penetapan bencana nasional di Sumatra.

Menurut ringkasan kebijakan dari pusat kajian hukum UGM tersebut, banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi merupakan bencana sosial-ekologis.

"Secara kebijakan penganggaran pun, ugal-ugalan, sebagaimana pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) dalam penanggulangan bencana untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," demikian tertulis dalam kebiajakan itu.

Di lokasi bencana, krisis pangan dan tidak adanya bantuan responsif dan cepat dari pemerintah pusat menimbulkan situasi yang semakin urgen bagi masyarakat terdampak. Akibat krisis pangan yang terjadi, penjarahan pada sejumlah minimarket menjadi tak terhindarkan.

Setidaknya dua kabupaten telah terbuka menyatakan tidak sanggup atau mampu mengatasi bencana ini (Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Pidie Jaya), akibat keterbatasan anggaran, sumber daya, dan peralatan yang dimiliki.

Itu sebabnya, langkah segera, terukur dan progresif haruslah diambil oleh Prabowo sebagai Pemerintah Pusat, untuk menyegerakan menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Sebagaimana mandat pasal 28I ayat (4) UUDNRI 1945, pemerintah sebagai pengemban kewajiban negara, haruslah segera mengambil langkah-langkah, mengatasi, mencegah kematian, atau dampak yang menyebabkan penderitaan warga negara.

Status bencana nasional membuka ruang untuk:

  • Pembiayaan melalui APBN.
  • Membuka ruang kebijakan strategis seperti pengerahan penuh lintas kementerian/lembaga.
  • Pembukaan akses bantuan internasional.
  • Legitimasi politik untuk melakukan audit lingkungan.
  • Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekologis.
Tanpa status bencana nasional, pelaku penyebab bencana tidak mendapat hukuman yang setimpal, dan masyarakat tidak mendapat hak dasar seperti penghidupan yang layak, akses kesehatan, akses pendidikan, serta lingkungan yang bersih dan aman.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya