tirto.id - Bandara mendukung transportasi udara untuk mobilisasi antardaerah, baik itu manusia maupun logistik. Namun, di sejumlah wilayah, keberadaan lebih dari satu bandara sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Seperti pada bandara yang ada di Sulawesi Tengah. Sebuah bandara yang terletak di area PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belakangan menjadi sorotan, terutama setelah muncul pernyataan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tentang bandara yang tidak didukung perangkat negara.
Sebagai informasi, Bandara IMIP memiliki status yang berbeda dengan Bandara Maleo, atau yang juga dikenal sebagai Bandara Bungku, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019.
Meskipun sama-sama berada di kawasan Morowali dan kadang membingungkan publik, kedua fasilitas ini memiliki fungsi operasional dan klasifikasi yang sangat berbeda. Perbedaan mendasar terlihat pada kepemilikan dan fungsinya.
Bandara Maleo (Bungku) merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Morowali yang dibiayai menggunakan anggaran publik dan berstatus sebagai bandar udara umum. Fasilitas ini berada di bawah kendali penuh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sebaliknya, Bandara IMIP adalah fasilitas penerbangan yang dikelola oleh swasta dengan status bandara khusus. Tujuannya sangat spesifik, yaitu untuk mendukung kebutuhan logistik internal industri, seperti mengangkut pekerja maupun barang, serta melayani penerbangan domestik non-komersial.
Dari sini diketahui bahwa ternyata bandara di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis. Perbedaan ini penting untuk dipahami karena jenis bandara akan menentukan layanan, fasilitas, hingga akses bagi masyarakat.
Jenis-Jenis Bandara di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, terdapat dua hierarki bandara dalam sistem penerbangan nasional. Hierarki bandara yang dimaksud adalah Bandara Pengumpul (Hub) dan Bandara Pengumpan (Spoke).
Bandara Pengumpul adalah bandara yang memiliki cakupan pelayanan luas, melayani aliran penumpang serta kargo dalam jumlah besar, dan memiliki peran penting dalam perekonomian, contohnya bandara internasional.
Sementara Bandara Pengumpan adalah bandara dengan cakupan pelayanan terbatas dan biasanya berfungsi sebagai penunjang dari bandara pengumpul serta menjadi fasilitas transportasi lokal untuk mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat pada skala wilayah tertentu.
Selain hierarki, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa jenis bandara yang tersebar di Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan atau salah kaprah dalam memahami fasilitas, layanan, maupun fungsinya.
Bandara Internasional
Bandara internasional adalah bandara yang melayani penerbangan ke dan dari luar negeri. Bandara ini juga melayani rute domestik atau dalam negeri. Bandara internasional umumnya dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti bea cukai, imigrasi, hingga layanan karantina.Fasilitas tersebut memungkinkan penumpang bepergian antarnegara secara legal dan aman. Bandara ini juga mendukung bongkar muat barang atau kargo internasional sesuai standar keselamatan penerbangan.
Sebagai pusat penghubung antarnegara, bandara internasional sering kali menjadi gerbang utama pariwisata, perdagangan, maupun arus investasi asing ke berbagai daerah di Indonesia.
Jadi, bandara internasional tidak hanya bertindak sebagai fasilitas transportasi, tapi juga sarana untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan.
Contoh bandara internasional di Indonesia antara lain Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Bandara Juanda di Sidoarjo, Bandara Kulon Progo (YIA) di Jogja, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, dan masih banyak lagi.
Bandara Nasional/Domestik
Bandara domestik adalah bandara yang hanya melayani penerbangan dalam negeri. Bahkan, beberapa bandara domestik di Indonesia diketahui hanya dikunjungi pesawat tertentu saja. Bandara ini umumnya tidak memiliki fasilitas pendukung seperti layanan imigrasi dan bea cukai.Secara infrastruktur, bandara domestik biasanya lebih sederhana. Bahkan, jumlah terminalnya tidak sebanyak bandara internasional, biasanya sekitar 1–2 terminal saja.
Meski demikian, keberadaan bandara domestik tetap penting. Selain untuk mobilitas penumpang antardaerah, bandara domestik juga berfungsi untuk distribusi barang atau logistik.
Contoh bandara domestik antara lain Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga, Bandara Adisutjipto di Jogja, atau Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu.

Bandara Perintis
Bandara perintis adalah bandara kecil yang biasanya berada di daerah terpencil, kawasan kepulauan, pegunungan, atau daerah dengan akses transportasi yang terbatas.Tujuan utama bandara perintis adalah membuka akses transportasi bagi masyarakat yang secara geografis sulit dijangkau sehingga memudahkan mobilitas orang dan barang. Penerbangan atau angkutan udara perintis biasanya juga belum menguntungkan secara komersial.
Dengan adanya bandara perintis, masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas antardaerah lebih mudah dari sebelumnya.
Contoh bandara perintis adalah Bandara Enggano di Bengkulu. Di sisi lain, ada pula bandara perintis yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar seperti Bandara Nunukan di Kalimantan Utara.
Bandara Khusus
Bandara khusus adalah bandar udara yang dimiliki atau dikelola oleh perusahaan swasta, industri, atau institusi tertentu, bukan oleh pemerintah pusat. Bandara jenis ini umumnya dibangun di kawasan industri, tambang, perkebunan, atau area remote yang memerlukan akses udara khusus.Karena diprioritaskan untuk operasional internal, bandara khusus biasanya tidak terbuka untuk layanan publik atau penumpang umum. Jadi fungsinya bukan untuk penerbangan komersial, melainkan untuk kebutuhan internal.
Misalnya untuk distribusi logistik perusahaan, mobilitas pekerja, transportasi material, atau kegiatan operasional tertentu.
Dikutip dari Berkas DPR berjudul Penetapan 40 Bandara Internasional di Indonesia, bandara khusus dapat memperoleh status internasional, tapi tetap dengan fungsi terbatas, yaitu hanya mendukung kepentingan industri atau instansi yang bersangkutan, bukan untuk layanan maskapai umum.
Pengelolaan bandara khusus di Indonesia bisa dilakukan oleh badan usaha, perusahaan swasta, atau instansi non-publik, sesuai dengan regulasi penyelenggaraan bandar udara yang diatur oleh pemerintah.
Contoh bandara khusus yang ada di Indonesia antara lain Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Weda Bay di Maluku Utara, Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi tengah.
Bandara Militer
Bandara militer merupakan bandara yang dikelola oleh Angkatan Udara (AU), biasanya disebut sebagai Pangkalan Angkatan Udara (Lanud). Bandara militer bisa berada di daratan maupun perairan seperti laut.Bandara jenis ini digunakan untuk keperluan AU, mulai dari pertahanan, operasi militer, latihan udara, serta kegiatan militer lainnya.
Meski demikian, beberapa bandara militer di Indonesia memiliki status ganda. Jadi, selain digunakan oleh militer, bandara tersebut juga dapat melayani penerbangan sipil komersial.
Ini memungkinkan bandara militer berperan dalam transportasi publik sekaligus mempertahankan fungsi strategis militer. Contohnya Bandara Internasional Halim Perdanakusuma di Jakarta.
Contoh bandara militer lain di Indonesia antara lain Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja di Bogor dan Pangkalan TNI Angkatan Udara Iswahjudi di Magetan.
Siapa Pengelola Bandara di Indonesia?
Masyarakat awam umumnya menganggap bahwa bandara dimiliki oleh pemerintah. Namun, pengelolaan bandara di Indonesia tidak hanya berada di bawah naungan pemerintah, tapi juga dapat dilakukan oleh pihak swasta.
Meski dikelola swasta, pembangunan maupun operasional bandara tersebut tetap harus mengantongi izin resmi dari pemerintah, termasuk memenuhi berbagai regulasi keselamatan, lingkungan, dan standar teknis kebandarudaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memiliki peran sebagai regulator tata kelola penerbangan sekaligus operator untuk sejumlah bandara, terutama bandara kecil maupun perintis.Sebagai regulator, instansi ini bertugas merumuskan kebijakan terkait pemanfaatan ruang udara, bandar udara, serta standar keselamatan, keamanan dan regulasi penerbangan.
Selain fungsi regulasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga secara langsung mengelola bandara-bandara yang tidak diambil alih oleh BUMN atau swasta, biasanya bandara di daerah terpencil atau berskala kecil/pengumpan.
Dengan demikian, negara menjamin bahwa wilayah-wilayah terpencil tetap memiliki akses transportasi meskipun tidak menguntungkan secara bisnis/komersial.
PT Angkasa Pura I (sekarang bagian dari InJourney Airports)
Sebelum reorganisasi besar-besaran tahun 2024, PT Angkasa Pura I (AP I) adalah BUMN yang mengelola sejumlah bandara di Indonesia, baik bandara domestik maupun internasional.Beberapa bandara yang dulu pernah dikelola AP I hingga tahun 2021 antara lain Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Ngurah Rai, Juanda, Adi Soemarmo, hingga ke Indonesia bagian timur seperti bandara El Tari, Frans Kaisiepo, dan Bandara Pattimura.
Namun, sejak tahun 2024, AP I (bersama dengan AP II) telah dilebur menjadi InJourney Airports sebagai bagian dari upaya konsolidasi operator bandara nasional agar lebih efisien dan terintegrasi.
PT Angkasa Pura II (sekarang bagian dari InJourney Airports)
Seperti AP I, PT Angkasa Pura II (AP II) dulunya juga mengelola bandara-bandara di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, hingga bandara internasional Sentani.Seperti AP I, AP II juga kini bergabung ke dalam satu entitas baru, yaitu InJourney Airports, sebagai bagian dari pengaturan ulang pengelolaan bandar udara nasional agar lebih terstruktur.
Dengan konsolidasi ini, manajemen bandara di seluruh Indonesia menjadi lebih terpusat, memudahkan standarisasi pelayanan, operasional, dan regulasi di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah Daerah (Pemda)
Selain pengelolaan oleh pemerintah pusat maupun BUMN, beberapa bandara di Indonesia juga dikelola oleh pemerintah daerah. Hal ini lazim dilakukan ketika pemerintah daerah setempat membangun bandara demi meningkatkan konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi lokal.Bandara yang pemda biasanya melayani rute domestik atau penerbangan perintis yang penting untuk mobilitas antardaerah. Contohnya Bandara Depati Parbo di Jambi, Bandara Nusawiru di Pangandaran, serta Bandara Abdulrachman Saleh di Malang.
Pihak Swasta
Dalam beberapa proyek pembangunan bandara baru, pemerintah mendukung keterlibatan pihak swasta melalui skema kerja sama seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Jadi, investasi, pembangunan, atau operasional dapat dilakukan oleh pihak swasta.Contoh implementasi skema ini terlihat pada Bandara Singkawang di Kalimantan Barat. Bandara ini dibangun dengan skema PKBU serta bantuan CSR dari para pengusaha asal Singkawang.
Contoh lain bandara yang dikelola oleh swasta antara lain Bandara Pagerungan di Kabupaten Sumenep, Bandara Sebuku di Kotabaru, dan Bandara Lhoksukon di Aceh.
TNI Angkatan Udara (TNI-AU)
Beberapa bandara di Indonesia adalah bandara militer murni, atau bandara militer yang berbagi fungsi dengan penerbangan sipil. Dalam hal ini, bandara tersebut dikelola oleh TNI Angkatan Udara.TNI-AU memiliki peran strategis dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan ruang udara Indonesia sehingga bandara militer berada sepenuhnya di bawah kontrol institusi militer tersebut, Tujuannya untuk mendukung tugas keamanan, pertahanan, serta operasi udara militer.
Missionaris
Sejumlah bandara di Indonesia diketahui juga dikelola oleh misionaris, biasanya lembaga keagamaan seperti gereja yang juga bekerja sama dengan masyarakat. Bandara ini dikelola oleh lembaga keagamaan maupun masyarakat karena memang dibangun oleh mereka.Berbeda dengan bandara yang dikelola oleh pemerintah, militer, maupun swasta, bandata yang dikelola oleh misionaris umumnya memiliki fasilitas minim. Bandara ini dapat ditemukan di beberapa daerah terpencil atau pedalaman.
Contoh bandara yang dikelola misionaris antara lain Bandara Aurina, Papasena, Haya, Kwerba, atau Bandara Kaiy yang semuanya berada di Papua.
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis bandara di Indonesia beserta siapa pengelolanya. Dengan memahami perbedaan status dan pengelolaannya, kita dapat melihat bagaimana setiap bandara memiliki fungsi dan peran yang saling melengkapi dalam mendukung transportasi udara nasional.
Tertarik dengan mempelajari dan mengenal berbagai bandar udara di Indonesia? Temukan informasi menarik dan berita ter-update tentang bandara di kumpula artikel Tirto berikut:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






























